Sembunyikan Pacar Berusia 13 Tahun Selama Dua Hari, Pria di Kampar Ditangkap Polisi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial P (23), warga Kecamatan Kampar, diduga menyetubuhi pacarnya yang masih berusia 13 tahun sebanyak 10 kali.
Pelaku ditangkap pada Senin (19/10/2026) di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Kampar. Kasus ini bermula pada Kamis (1/10/2026), ketika korban berinisial L (13), warga Desa Rumbio Jaya, dibawa oleh pelaku dan disembunyikan di rumah orang tua pelaku selama dua hari.
"Selama korban berada di rumah tersebut, pelaku diduga menyetubuhi korban sebanyak 10 kali," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Rabu (20/10/2026).
Baca Juga: Bantu Nelayan Pesisir, Polres Inhil Salurkan Tiga Mesin Katinting
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban pergi dari rumah. Ayah korban, berinisial S, kemudian mencari keberadaan anaknya.
Pada Jumat (2/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, ayah korban menemukan anaknya berada di rumah orang tua pelaku di Kecamatan Kampar. Ayah korban kemudian membawa anaknya pulang ke rumah mereka di Kecamatan Rumbio Jaya.
Setelah tiba di rumah, ayah korban menanyakan apa yang telah dialami anaknya. Berdasarkan keterangan korban, ia mengaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 10 kali.
"Setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban melaporkannya ke Polres Kampar pada Senin (5/10/2026)," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melengkapi alat bukti.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, tim yang dipimpin Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar, Aipda Syamsul Bahri, bergerak melakukan penangkapan.
Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB, petugas berhasil mengamankan P di sebuah rumah milik warga di Kecamatan Kampar. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




