Polsek Kampar Kiri Tertibkan dan Bakar Lima Rakit PETI di Sungai Batang Bio

KAMPAR (RIAUPOS.CO) – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keruhnya air sungai, jajaran Polsek Kampar Kiri menertibkan lima unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Batang Bio, Desa Tanjung Permai, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Jumat (23/10/2026) siang.
Penertiban tersebut dipimpin Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman, didampingi Kanit Reskrim Iptu Melvin, Ps Kanit Intelkam Ipda Afrizal Jaafar, Ps Kanit Binmas Aipda Seprizoni, serta delapan personel Unit Reskrim.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Nurman mengatakan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima keluhan warga mengenai kondisi air Sungai Muara Bio yang keruh. Sungai tersebut merupakan bagian dari aliran yang melintasi kawasan wisata di Kampar Kiri, termasuk wilayah Sungai Subayang dan Gema.
“Setelah menerima informasi tersebut, kami langsung menuju lokasi. Di sana, kami menemukan lima unit peralatan tambang emas tanpa izin dalam kondisi tidak beroperasi,” ujar Kompol Nurman.
Petugas kemudian menertibkan rakit-rakit tambang tersebut dengan cara membakarnya agar tidak dapat digunakan kembali untuk aktivitas penambangan ilegal.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, lokasi PETI tersebut diketahui pernah menjadi sasaran penindakan hukum oleh Polsek Kampar Kiri. Sementara itu, berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut baru kembali berlangsung selama dua hari.
Baca Juga: Kedua Pelaku Pembawa 2.400 Liter Pertalite Ternyata Sudah Tiga Kali Melakukan Aksinya di Kuansing
Kompol Nurman mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin karena berpotensi merusak lingkungan dan mencemari aliran sungai.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan,” jelasnya.(kom)
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




