Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair Senin, Ini Alasan Pergeseran Jadwalnya

K
Penulis: Kamaruddin❯
Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi. (Istimewa)
Kepala BPKAD Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi. (Istimewa)

Advertisement

KAMPAR (RIAUPOS.CO — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk periode Oktober 2026 mulai dicairkan pada Senin (26/10/2026). 

Pencairan yang biasanya rutin dilakukan setiap tanggal 21 tersebut mengalami pergeseran akibat adanya proses verifikasi data administrasi dan perpanjangan Surat Keputusan (SK) pegawai.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kampar, Dendi Zulhairi, menegaskan bahwa ketersediaan anggaran untuk gaji tersebut sudah aman dan dipastikan cair sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Anggarannya ada dan akan kita bayarkan Senin ini. Jika sebelumnya pembayaran dilakukan setiap tanggal 21, khusus Oktober ini dibayarkan tanggal 26 karena adanya proses perpanjangan SK. Selain itu, diperlukan waktu untuk verifikasi menyusul adanya pegawai yang mengundurkan diri dan diberhentikan akibat tidak melaksanakan tugas," ujar Dendi, Ahad (25/10/2026).

Dendi menjelaskan, proses verifikasi data dilakukan secara cermat terhadap lebih dari 2.000 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kampar.

Advertisement

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kampar, tercatat ada sekitar 38 pegawai yang kontraknya tidak diperpanjang karena berbagai alasan, mulai dari mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, hingga meninggal dunia.

Penerbitan SK perpanjangan kontrak yang rutin dilakukan setiap tahun ini, lanjut Dendi, memang membutuhkan pemeriksaan data secara teliti guna memastikan validitas pegawai yang masih aktif bertugas di lapangan.

"Perpanjangan SK PPPK Paruh Waktu dilakukan setiap tahun, dan bulan ini bertepatan dengan proses penerbitan SK tersebut. Dari data yang disampaikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ditemukan pegawai yang mengundurkan diri serta tidak aktif bekerja. Oleh karena itu, verifikasi mendalam wajib dilakukan," jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu selama ini dianggarkan melalui pos belanja barang dan jasa, sehingga biasanya dicairkan setiap tanggal 21. Namun, khusus untuk bulan ini, jadwal tersebut bergeser menjadi tanggal 26 demi merampungkan tahapan verifikasi administrasi SK.

Di samping itu, Dendi memastikan bahwa seluruh dokumen SK perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu telah resmi ditandatangani oleh Bupati Kampar. Dengan demikian, proses pencairan diyakini dapat berjalan lancar tanpa ada kendala administratif lanjutan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Otomatis

Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu, Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Otomatis

Syarat PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu mulai januari 2027,Alih Status PPPK Jadi PNS Tak Otomatis diangkat tapi sesuai aturan

Hari Ini, Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair

Hari Ini, Gaji PPPK Paruh Waktu Kampar Cair

Pemkab Kampar mencairkan gaji PPPK paruh waktu Oktober 2026 pada 26 Oktober setelah verifikasi data dan perpanjangan SK.

Pemkab Meranti Perpanjang 1.646 Kontrak PPPK Paruh Waktu, 32 Tak Masuk Daftar

Pemkab Meranti Perpanjang 1.646 Kontrak PPPK Paruh Waktu, 32 Tak Masuk Daftar

Sebanyak 1.646 PPPK Paruh Waktu di Pemkab Meranti diperpanjang kontraknya. Sementara 32 orang tak masuk daftar karena pensiun dan meninggal

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer