Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Polsek Siak Hulu Gerebek Tiga Muda-mudi saat Pesta Sabu di Desa Pandau Jaya

Kamaruddin • Rabu, 1 Mei 2024 | 10:49 WIB
Para tersangka  yang di­ge­re­bek di Jalan Sumber Sehat, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar.
Para tersangka yang di­ge­re­bek di Jalan Sumber Sehat, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar menjalani pemeriksaan di Mapolres Kampar.

SIAK HULU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polsek Siak Hulu menggerebek tiga orang pemuda dan pemudi yang sedang pesta sabu-sabu. Dari tangan ketiganya berhasil diamankan barang bukti diduga sabu seberat 0,24 gram, Kamis (25/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Mereka ditangkap di Jalan Sumber Sehat Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.  

‘’Awalnya kita menda­patkan informasi bahwa ada sepasang kekasih yang kumpul kebo atau tanpa ikatan pernikahan,’’ jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid, Selasa (30/4). 

Ketiga terduga pelaku yaitu MH (28), PA (24) warga Kecamatan Siak Hulu dan seorang perempuan berinisial NI (21) warga Marpoyan, Kota Pekanbaru. 

‘’Mereka memakai narkoba secara bersama-sama dan kumpul kebo ini sudah sa­ngat meresahkan masyarakat sekitar,’’ tambah Kapolsek. 

Awalnya penangkapan tersangka ini, berkat laporan dari masyarakat bahwa di Jalan Sumber Sehat Desa Pandau Jaya terdapat sepasang muda mudi yang tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan dan sudah meresahkan masyarakat. 

‘’Tim langsung bergerak bersama dengan ketua RT mendatangi rumah tersebut, setelah didatangi ke dalam rumah terdapat dua orang laki-laki dan seorang perempuan,’’ terangnya.

Melihat kedatangan pe­tugas, tersangka MH membuang sebuah bungkusan ke arah dapur dan setelah digeledah di­­temukan satu bungkus kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu serta satu alat hisap bong. 

‘’Tersangka dilakukan interogasi diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli MH dan PA di wilayah Pangeran Hidayat, Pekan­baru seharga Rp100 ribu dan dipakai bersama-sama di rumah tersebut,’’ jelas Kapolsek. 

Kapolsek menambahkan, selanjutnya ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut. ‘’Dan mereka kita jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,’’ tutupnya.(hen)

Editor : RP Arif Oktafian
#pesta sabu #polsek siak hulu