TAMBANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar melaksanakan patroli penertiban terhadap aktivitas penambangan batu dan pasir ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Kamis (15/1/2026) siang
Dalam patroli tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pekerja alat berat, masing-masing berinisial AY (47) warga Desa Kualu dan AR (25) warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan, selain mengamankan dua pekerja, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi penambangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat berat merek Hitachi 210 5G warna oranye beserta kunci kontak, satu batang pipa paralon ukuran 6 inci sepanjang 8 meter, saringan pemisah batu dan pasir dari besi angker, buku faktur penjualan PT Desha Rafizqy Tambang, buku nota penjualan merek Paperline warna biru, serta buku catatan pembelian pasir dan batu merek Oakey warna biru bermotif kotak-kotak.
"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar guna menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," jelas Gian, Sabtu (17/1/2026).
Gian mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Kasat menambahkan, menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Kampar bersama Babinsa Desa Sungai Pinang Sertu Dasrianto langsung menuju ke lokasi kejadian.
“Setibanya di TKP, kami mendapati alat berat sedang beroperasi. Petugas kemudian langsung mengamankan dua pekerja yang berada di lokasi,” jelasnya.
Kasat menjelaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, jo Pasal 55 KUHP.(kom)
Editor : Edwar Yaman