KAMPA (RIAUPOS.CO) – Satlantas Polres Kampar berhasil menangkap sopir truk pelaku tabrak lari yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Pekanbaru–Bangkinang KM 34, Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pelaku diketahui berinisial ED (35), warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Ia diamankan bersama kendaraan yang dikemudikannya. Yakni truk Fuso BM 9553 AU, dan saat ini telah berada di Satlantas Polres Kampar.
“Pelaku sempat melarikan diri usai kejadian. Namun berkat kerja cepat anggota, pelaku berhasil kita amankan bersama barang bukti truknya,” ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadhani, Selasa (10/2/2026).
Kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat BM 2978 ZAZ dan truk Fuso BM 9553 AU. Akibat kejadian ini, pengendara sepeda motor, Nurbaini (56), warga Desa Tanjung Alai, Kecamatan Kampa, meninggal dunia di tempat kejadian perkara, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kasat Lantas menjelaskan, sebelum kecelakaan terjadi, korban mengendarai sepeda motor dari arah Bangkinang menuju Pekanbaru dengan kecepatan sedang. Saat tiba di lokasi kejadian, korban berniat mendahului truk Fuso yang melaju di depannya.
“Namun saat proses mendahului, korban terjatuh dan kemudian terlindas ban belakang truk Fuso, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Wulan.
Korban selanjutnya dievakuasi dan dibawa ke RSUD Bangkinang. Sementara itu, sopir truk langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Setelah menerima laporan, Satlantas Polres Kampar segera melakukan penyelidikan dan pelacakan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasat Lantas mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
“Kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Keselamatan berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama,” jelasnya.(kom)
Editor : Edwar Yaman