Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jam Belajar selama Ramadan Dipersingkat, Ini Jadwal Lengkap Sekolah di Kampar

Kamaruddin • Kamis, 12 Februari 2026 | 15:13 WIB
Plt Kadisdikpora Kabupaten Kampar, Helmi
Plt Kadisdikpora Kabupaten Kampar, Helmi

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar menerbitkan Surat Edaran terkait pengaturan kegiatan pembelajaran selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar Helmi mengatakan, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar selama Ramadan hingga libur Idulfitri.

"Kebijakan ini mengacu pada surat edaran bersama kementerian terkait serta Kalender Pendidikan Kabupaten Kampar Tahun Pelajaran 2025/2026," ujar Helmi, Kamis (12/2/2026).

Helmi menjelaskan, surat edaran ini ditujukan kepada kepala sekolah PAUD, TK, SD, dan SMP/sederajat, baik negeri maupun swasta, di bawah naungan Disdikpora Kabupaten Kampar.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa libur awal Ramadan ditetapkan pada 16–20 Februari 2026, dengan awal puasa Ramadan diperkirakan jatuh pada 18 Februari 2026. Kegiatan pembelajaran aktif kembali dilaksanakan pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.

Penilaian Tengah Semester (PTS) dijadwalkan berlangsung pada 2–7 Maret 2026. Selanjutnya, libur menjelang Idulfitri ditetapkan pada 14–20 Maret 2026. Libur Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H beserta cuti bersama berlangsung pada 21–30 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali dimulai pada 30 Maret 2026.

"Selama masa libur Idulfitri, peserta didik diimbau memanfaatkan waktu untuk bersilaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan," tegas Helmi.

Helmi menambahkan, untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran peserta didik ditiadakan selama Bulan Suci Ramadan. Meski demikian, pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas kedinasan serta diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan profesional. "Sementara itu, untuk jenjang SD/sederajat, durasi pembelajaran ditetapkan selama 25 menit per jam pelajaran dengan jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB," tegas Helmi.

Helmi menambahkan, kegiatan pembelajaran formal berakhir pukul 10.50 WIB, dan dilanjutkan dengan kegiatan peningkatan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial hingga pukul 12.00 WIB.

Untuk jenjang SMP/sederajat, durasi pembelajaran berlangsung selama 30 menit per jam pelajaran dengan jam masuk sekolah pukul 08.00 WIB. Pembelajaran formal berakhir pukul 11.30 WIB dan dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan karakter hingga waktu Salat Zuhur. "Peserta didik Muslim dipulangkan setelah Salat Zuhur berjamaah, sedangkan peserta didik nonmuslim dipulangkan pada pukul 12.15 WIB," jelas Helmi.

Selain itu, selama Ramadan, Helmi mengimbau satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan pembinaan karakter keagamaan. Peserta didik Muslim diarahkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik nonmuslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Helmi juga meminta pihak sekolah untuk menyampaikan informasi ini kepada orang tua atau wali peserta didik agar turut membimbing pelaksanaan ibadah, memantau kegiatan belajar mandiri anak, serta memahami jadwal dan teknis pembelajaran selama Ramadan dan Idulfitri.

 

Editor : Rinaldi
#disdikpora kampar #Panduan belajar #bulan ramadan