KOTO KAMPAR HULU (RIAU POS CO) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kampar meringkus seorang pemuda berinisial MA (18), warga Kecamatan Koto Kampar Hulu, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur pada Kamis (12/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban, ME (36), melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan korban berinisial D (14), aksi persetubuhan tersebut diduga telah terjadi berulang kali sejak Selasa (25/11/2024) hingga akhirnya terbongkar.
"Korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak enam kali," ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini mulai terendus pada Rabu (4/2/2026), saat ibu korban mendapat informasi dari seorang tetangga yang menyebutkan bahwa anaknya telah berhubungan badan dengan pelaku.
Merasa syok, sang ibu langsung menginterogasi D, yang kemudian mengakui kebenaran informasi tersebut.
Tak terima buah hatinya diperlakukan demikian, ME langsung membuat laporan resmi ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi barang bukti," jelas AKP Gian.
Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit PPA Aipda Syamsul Bahri dengan dukungan Kanit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar Ipda Syafrianto. Tim bergerak menuju kediaman pelaku di Kecamatan Koto Kampar Hulu.
"Sekira pukul 15.30 WIB, tim menemukan pelaku sedang berada di depan rumahnya. Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan," tambahnya.
Kasat menambahkan, saat ini, MA telah dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 415 huruf b KUHP. (kom)
Editor : M. Erizal