Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tim Teknis Sidak, Dua Galian C di Kampar Disegel

Soleh Saputra • Selasa, 3 Maret 2026 | 11:06 WIB

Tim teknis pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Pemprov Riau saat melakukan sidak di beberapa lokasi galian C di Kampar, Senin (2/3/2026).
Tim teknis pengawasan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Pemprov Riau saat melakukan sidak di beberapa lokasi galian C di Kampar, Senin (2/3/2026).


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah lokasi galian C di Kabupaten Kampar. Total ada tiga lokasi yang dilakukan sidak, dua di antaranya langsung dilakukan penyegelan, Senin (2/3).

Tim tersebut terdiri dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Satuan Polisi Pramong Praja.

Lokasi galian C yang dilakukan sidak yakni, PT Kuari Kampar Utama (KKU) di Desa Simpang Kubu, PT Azul Akona Kreasindo di Desa Pulau Tinggi dan satu lokasi galian C ilegal di Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kampar.

Kepala Dinas ESDM Riau Ismon Simatupang menyebutkan, tinjauan pada PT KKU berdasarkan surat pelimpahan penanganan pengaduan oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dilaporkan adanya dugaan aktivitas galian tanah timbun ilegal.

‘’Pada sidak lokasi pertama merupakan pelimpahan dari Gakkum KLH ke Pemprov Riau yang diduga tidak berizin dan merusak lingkungan,’’ kata Ismon.

Namun, berdasarkan hasil tinjauan pihaknya, dikatakan Ismon, lokasi penambangan ini memiliki izin yang sesuai. Hanya saja perlu pengkajian mendalam pada aspek dampak lingkungan.

‘’Setelah kita cek, lokasi ini memiliki izin dengan luas 49 hektare. Untuk dampak lingkungan, secara teknisnya akan dilanjuti oleh DLHK,’’ kata Ismon.

Editor : Arif Oktafian
#galian c #esdm #dpmptsp #DLHK #tanah timbun #ilegal