
SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Penyidikan dugaan korupsi anggaran kendaraan dinas, bahan bakar minyak (BBM), dan pelumas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti menggeledah Bagian Umum Kantor Bupati Meranti, Selasa (8/9).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Dari lokasi, penyidik membawa satu kotak besar berkas menggunakan kendaraan kejaksaan. Penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, mulai pukul 14.00 WIB hingga setelah pukul 18.00 WIB. Sebanyak 10 orang personel Kejari Kepulauan Meranti terlibat dalam kegiatan tersebut.
Penggeledahan dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Andi Sahputra Sinaga. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Meranti, Andi Sahputra Sinaga mengatakan, langkah itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
“Penggeledahan ini kami lakukan untuk melengkapi berkas penyidikan tindak pidana korupsi pertanggungjawaban pembelian BBM, pelumas dan perawatan kendaraan dinas di Kantor Bupati Kepulauan Meranti. Ada beberapa dokumen yang kami bawa untuk pembuktian perkara ini,” ujar Andi.
Ia mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan yang pertama dilakukan dalam perkara itu. Hingga saat ini, Kejari Meranti juga belum menetapkan tersangka. “Karena saat ini kita masih mengumpulkan serangkaian bukti-bukti. Untuk tidak terlalu lama, akan kita sampaikan tersangkanya,” terangnya.
Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Muhammad Ulin Nuha, menambahkan, penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Sejauh ini, sebanyak 13 orang saksi telah diperiksa.
Menurutnya, perkara itu mulai diungkap sejak April 2026. Awalnya, penyidik menemukan adanya persoalan dalam pengelolaan anggaran. Setelah itu, Kejari juga menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut.
“Mulanya ada temuan. Kemudian laporan juga masuk dari dugaan korupsi perkara ini. Sehingga dilakukan lidik dan saat ini sudah masuk ke penyidikan,” kata Ulin. Selain pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, penyidik juga masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari ahli.
Ulin mengatakan, pihaknya sebenarnya telah melakukan penghitungan awal. Namun, angka pasti kerugian negara masih harus menunggu perhitungan dari pihak yang berkompeten. “Kami sendiri sudah ada melakukan penghitungan. Namun pastinya, menunggu ahli,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




