Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kurir 1,1 Kg Sabu Ditangkap Polres Kampar

K
Penulis: Komarudin❯
BOBY PUTRA RAMADHAN SEBAYANG. (JPG)
BOBY PUTRA RAMADHAN SEBAYANG. (JPG)

Advertisement

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kampar menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,10 kilogram di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NA (51), yang diduga berperan sebagai kurir. Sementara itu, dua orang lainnya berinisial KA dan DI masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Selasa (20/10) sore.

Advertisement

Penangkapan terhadap NA dilakukan pada Sabtu (17/10), sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Polisi kini masih menyelidiki asal-usul sabu yang dikemas menggunakan bungkus teh tersebut, termasuk dugaan keterkaitannya dengan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S didam­pingi Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, me­­ngatakan pengungkapan tersebut merupakan salah satu kasus narkotika dengan barang bukti dalam jumlah besar.

Advertisement

“Pelaku ini merupakan seorang kurir yang diperintah oleh KA melalui DI. Jadi, dua pelaku KA dan DI ini masuk dalam DPO Polres Kampar,” ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

Saat petugas menemukan NA bersama seorang lainnya yang menggunakan sepeda motor, NA diduga berusaha melarikan diri. Dalam pengejaran, NA sempat membuang sebuah tas sandang berwarna cokelat di depan rumah warga, tepatnya di Jalan Anggrek VII, RT 005/RW 005, Dusun Ringin Harjo, Desa Sari Galuh.

Selain membuang tas, NA juga diduga membuang telepon genggam miliknya saat berusaha melarikan diri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tas tersebut dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari dalam tas berwarna cokelat itu, polisi menemukan satu paket besar yang diduga berisi sabu seberat 1,10 kilogram.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Simpan Sabu dalam Sarang Bola Lampu, 2 Pria di Tempuling Ditangkap Polisi

Simpan Sabu dalam Sarang Bola Lampu, 2 Pria di Tempuling Ditangkap Polisi

Dua pria di Kecamatan Tempuling ditangkap polisi dalam dugaan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu disimpan dalam sarang bola lampu.

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Polda Riau Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu di Pekanbaru

Polda Riau menggagalkan dugaan peredaran 47 kg sabu di Pekanbaru dan menangkap seorang terduga pelaku di Kecamatan Rumbai.

Perang Lawan Narkoba, Kapolda Irjen Arman dan Jajaran Berhasil Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu

Perang Lawan Narkoba, Kapolda Irjen Arman dan Jajaran Berhasil Gagalkan Peredaran 47 Kg Sabu

Komitmen Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat dalam memerangi peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning kembali membuahkan hasil

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer