Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Belanja Pakai Uang Palsu di Mal, Mantan Artis Sinetron Digiring Polisi ke Sel Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan

Redaksi • Minggu, 13 April 2025 | 17:10 WIB
Ilustrasi uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Ilustrasi uang palsu pecahan Rp 100 ribu.


JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan artis yang pernah berperan di sinetron drama kolosal Angling Dharma harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Selatan usai diduga terlibat kasus peredaran uang palsu.

Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi mengatakan, pelaku adalah Sekar Arum Widara alias SAW (41).

Ia ditangkap setelah melakukan transaksi di sejumlah toko di Lippo Mall, Jakarta Selatan pada Rabu (2/4/2025) lalu.

“Telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan Mata Uang (menyimpan, memiliki, membawa dan menggunakan uang palsu) yang dilakukan oleh tersangka SAW,” ujar IPTU Teddy Rohendi dilansir dai Jawapos.com, Minggu (13/4/2025).

Tersangka ditangkap pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 2.235 lembar pecahan uang Rp100 ribu yang diduga palsu, senilai total Rp223.500.000, serta dua unit ponsel.

Aksi nekat pelaku terbongkar saat ia mencoba bertransaksi di Hypermart dan AZ.KO. Di awal, transaksi di Hypermart berhasil dilakukan tanpa kecurigaan.

Pada upaya transaksi berikutnya, petugas kasir menggunakan alat deteksi sinar UV dan menemukan bahwa uang yang digunakan adalah palsu.

“Pada saat melakukan pembayaran di kasir toko, melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,” terangnya.

Tidak kapok, tersangka kembali mencoba transaksi di toko lain, AZ.KO.

Ia membayar tagihan sekitar Rp 1,1 juta dengan 11 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Namun pihak kasir kembali mendeteksi penggunaan uang palsu itu.

SAW akhirnya diamankan oleh petugas keamanan mal dan kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 dan 245 KUHP.

Kepolisian tengah melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, serta mencari kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Melakukan pencarian barang bukti lainnya, melakukan pengembangan dan penyidikan maksimal,” ujarnya.

Editor : M. Erizal
#uang palsu #sekar arum #Mantan artis belanja pakai uang palsu #artis sinetron #belanja pakai upal #mantan artis #AZKO