RENGAT (RIAUPOS.CO) - Peredaran Narkotika dalam wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) belum ada tanda-tanda akan punah. Buktinya, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu kembali berhasil mengamankan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Satpol PP daerah itu.
Dimana, oknum Satpol PP yang sudah ditetapkan tersangka itu berinisial FS alias Sandi (40) diduga terlibat peredaran Narkotika jenis Sabu.
Dari warga Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu itu berhasil diamankan barang bukti Sabu seberat 0,30 gram bersama uang tunai Rp350.000 yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Sementara oknum PPPK paruh waktu di Satpol-PP yang diamankan Satres Narkoba Polres Inhu, berinisial MR alias Iwan pada Selasa (3/2/2026).
"Benar, Satres Narkoba kembali amankan oknum PPPK paruh waktu pada Satpol PP Inhu," ujar Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra SH MH MSI melalui Kasi Humas, Aiptu Misran, Jumat (27/3/2016).
Dijelaskannya, penangkapan tersangka FS alias Sandi dilakukan pada Jumat (27/3/2026) sekira pukul 01.30 WIB.
Tersangka diamankan saat berada di depan teras rumahnya di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis Sabu di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima pada Senin (23/3/2026), tim Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan," sebutnya.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang SH MH memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba, Ipda Roni Saputra untuk melakukan penindakan.
Pada saat dilakukan penggerebekan, tersangka tengah duduk santai di depan rumahnya sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu bungkus narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram yang disimpan di dalam plastik asoy bening di samping halaman rumah tersangka.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Realme warna biru serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut," terang Misran.(kas)