Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati Suhardiman Ingatkan Kontribusi Perusahaan Dalam Perawatan Jalan

D
Penulis: Desriandi Candra❯
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Menyikapi keresahan masyarakat, terkait kondisi jalan dan arus lalulintas, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM mengingatkan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kuansing.


Advertisement

Dimana, mereka dinilai ikut bertanggungjawab, memperbaiki jalan kabupaten dan jalan provinsi yang mengalami kerusakan, yang telah menganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Hal itu, ditegaskan Bupati Dr H Suhardiman Amby, Ahad (9/11/2025) di Teluk Kuantan. Menurut Suhardiman Amby, untuk kesinambungan perawatan jalan, perusahaan wajib mengeluarkan per kilo untuk mobil angkutan sawit milik perusahaan yang lewat dan perton untuk kayu. Dana itu disetorkan ke kas TJSL ( Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan ) Pemkab Kuansing.

"Dan kita sudah menyurati mereka," ujar Suhardiman Amby.

Advertisement

Suhardiman Amby pun menegaskan, jika perusahaan bersangkutan ingin melintasi jalan pemerintah di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, kepada perusahaan ditegaskan, pertama, perusahaan wajib membuat perjanjian kerjasama (MoU) antara perusahaan bersangkutan dengan pemerintah daerah Kabupaten Kuantan Singingi (jika menggunakan jalan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi).

Lalu juga kerjasama (MoU) antara perusahaan bersangkutan dengan pemerintah daerah Provinsi Riau (jika melintasi jalan provinsi), dan kerjasama yang dituangkan dalam (MoU) antara perusahaan dengan pemerintah daerah-pemerintah pusat, jika melintasi jalan nasional, dengan membuat kesepakatan resmi bahwa perusahaan membayar kompensasi biaya perawatan jalan, baik dalam bentuk uang (retribusi atau sumbangan), material (batu, aspal) dan kegiatan langsung (perbaikan atau overlay jalan).

Menyesuaikan kendaraan angkutan yang menggunakan plat nomor BM – K serta menyesuaikan muatan dengan kelas jalan (dilarang muatan Over Dimension Over Loading/ ODOL)

Advertisement

Kedua, dalam upaya menjaga fungsi dan kualitas jalan, perusahaan wajib menjaga agar penggunaan jalan tidak mengurangi umur rencana jalan, tidak merusak infrastruktur jalan, dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.

Ketiga, memulihkan fungsi jalan. Jika terjadi kerusakan jalan akibat aktivitas perusahaan (misalnya angkutan hasil tambang atau perkebunan), perusahaan wajib memperbaiki atau menanggung biaya perbaikannya.

Keempat, memasang rambu atau alat keselamatan jalan. Jika aktivitas menimbulkan resiko lalu lintas truk besar, alat berat), perusahaan wajib memasang rambu peringatan, penerangan, dan fasilitas keselamatan lainnya.

Apabila perusahaan tidak menggunakan jalan pemerintah, maka diminta perusahaan agar segera membangun jalan khusus sesuai ketentuan dan segera menyampaikan rencana jalan khusus dan melaporkan ke pemerintah Kuantan Singingi dalam masa waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak penyurati perusahaan.

Jika dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya surat ini perusahaan tidak melaporkan (berkoordinasi) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi, maka pemerintah kabupaten dapat menutup akses jalan untuk kendaraan perusahaan yang bersangkutan.

Menindaklanjuti dengan rekomendasi penghentian sementara dengan melimpahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan pidana umum atas kerusakan barang milik negara/daerah. (dac)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Tahun Ini, Pemprov Riau Benahi Sejumlah Infrastruktur Rohil

Tahun Ini, Pemprov Riau Benahi Sejumlah Infrastruktur Rohil

Sejumlah infrastruktur di Kabupaten Rohil mendapat perhatian dari Pemprov Riau, perbaikan dan pembangunan jalan dilakukan bertahap di 2026

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaikan dan Pembangunan Jalan Rampung 60 Km Tahun Ini

Total jalan yang telah dibangun maupun diperbaiki di Pekanbaru mencapai 32 Km. Pemko menargetkan perbaikan jalan rampung 60 Km tahun ini

Jalan Terus Diperbaiki Secara Swadaya, Warga Parit 16 Tembilahan Minta Perhatian Pemerintah

Jalan Terus Diperbaiki Secara Swadaya, Warga Parit 16 Tembilahan Minta Perhatian Pemerintah

Warga Parit 16 Tembilahan minta perhatian pemerintah dalam hal perbaikan jalan. Masyarakat secara swadaya terus berupaya melakukan perbaikan

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer