Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jembatan Sinambek Nyaris Ambruk, Dishub Kuansing Sebut Akibat Kendaraan Overload

D
Penulis: Desriandi Candra❯
Plt Kadishub Kuansing, Hendri Wahyudi
Plt Kadishub Kuansing, Hendri Wahyudi

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Jembatan darurat di Sungai Sinambek, dilaporkan nyaris ambruk. Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih (overload) yang melintas di atas jembatan. Itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi SE, Selasa (3/2/2026), di Telukkuantan.


Advertisement

Menurut Hendri Wahyudi, sejak awal kapasitas jembatan darurat tersebut memang sudah tidak lagi mampu menahan beban angkutan berat, terutama kendaraan pengangkut sawit, pupuk, dan material lainnya.

Karena itu, Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby, telah menginstruksikan Dishub Kuansing untuk memasang portal pembatas guna membatasi muatan kendaraan yang melintas. 

Advertisement

Kini, kekhawatiran Bupati tersebut terbukti. Dampak kendaraan overload tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan yang cepat, tetapi juga mengancam keselamatan jembatan.

“Bukan hanya jalan yang cepat rusak, jembatan pun kini nyaris ambruk,” katanya.

Hendri mengungkapkan, kondisi defisit anggaran daerah saat ini membuat pemerintah harus memilah kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas. Oleh sebab itu, langkah antisipasi melalui pemasangan portal dinilai menjadi solusi sementara yang paling memungkinkan.

Advertisement

“Atas instruksi Bupati, Dishub bersama pemerintah kecamatan melakukan upaya antisipasi dengan membuat dan memaksimalkan portal pembatas,” jelasnya.

 Baca Juga: ALAMAAK! Buaya

Namun diakuinya masih ada yang ngeyel. Faktanya, jembatan darurat itu sekarang nyaris ambruk dan tidak bisa dilalui lagi. Sebagai langkah tegas, Dishub Kuansing memutuskan untuk menutup ruas jalan tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif. Portal yang telah terpasang juga akan dimaksimalkan agar tidak terjadi kerusakan jalan dan jembatan di titik lain.

Tindakan ini menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307, yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.

Selain itu, pembatasan tonase juga mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelas jalan dan kemampuan daya dukung jalan terhadap beban kendaraan.

“Kami mengimbau kesadaran masyarakat dan perusahaan angkutan agar mematuhi batas tonase sesuai kelas dan kemampuan beban jalan. Ini demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur yang ada,” pungkas Hendri.(dac)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Selama Pacu Jalur, Truk Angkutan Berat Dilarang Masuk Kota Telukkuantan, Ini Rute Pengalihannya

Selama Pacu Jalur, Truk Angkutan Berat Dilarang Masuk Kota Telukkuantan, Ini Rute Pengalihannya

Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi mengatakan selama pacu alur, truk angkutan berat dilarang melintasi Kota Telukkuantan,

Selama Pacu Jalur, Dishub Sumbangkan PAD Rp83,4 Juta dari Pengelolaan Parkir

Selama Pacu Jalur, Dishub Sumbangkan PAD Rp83,4 Juta dari Pengelolaan Parkir

Pacu jalur di Tepian Narosa Teluk Kuantan selesai sudah. Selama pacu jalur itu, Dishub sumbangkan PAD Rp83,4 juta dari pengelolaan parkir

Selama Event Pacu Jalur, Dishub Kuansing Kejar PAD dari Parkir Kendaraan

Selama Event Pacu Jalur, Dishub Kuansing Kejar PAD dari Parkir Kendaraan

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kuansing Hendri Wahyudi mengatakan selama event pacut jalur, pihaknya kejar PAD dari parkir kendaraan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer