Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Kedua Penertiban, Polsek Peranap Kembali Bakar Empat Rakit PETI

R
Penulis: Raja Kasmedi❯

Tim Polsek Peranap memusnahkan Rakit PETI dengan dibakar, Kamis (26/3/2026).
Tim Polsek Peranap memusnahkan Rakit PETI dengan dibakar, Kamis (26/3/2026).


Advertisement

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Peranap. Hal itu dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Seperti pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Polsek Peranap kembali melaksanakan pengecekan di Desa Semelinang Tebing, Kecamatan Peranap yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas ilegal tersebut.

Bahkan di lokasi tersebut, tim Polsek Peranap musnahkan empat rakit PETI dengan cara dibakar.

Advertisement

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Peranap, Iptu Yopi Ferdian SH MH MSI bersama tim gabungan, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PETI.

"Ini hari kedua, jajaran Polsek Peranap melakukan penertiban dan pemusnahan peralatan PETI," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran SH, Kamis (26/3/2026)

Dijelaskannya, saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun demikian, sejumlah rakit atau ponton bekas aktivitas tambang ilegal masih ditemukan di area tersebut.

Advertisement

Sehingga dari penemuan itu, menjadi bukti bahwa kegiatan PETI sebelumnya memang pernah terjadi di lokasi tersebut. Sebagai langkah tegas, petugas langsung melakukan pemusnahan terhadap empat unit rakit dengan cara dibakar di tempat.

Tindakan itu dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali sarana tersebut dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak lingkungan, khususnya aliran sungai di wilayah Kecamatan Peranap.

Selain tindakan penegakan hukum, petugas juga mengedepankan pendekatan humanis dengan memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar.

"Warga diimbau untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Karena selain melanggar hukum, juga berdampak buruk terhadap ekosistem dan keselamatan masyarakat itu sendiri," sebutnya.

Selain itu sebutnya, penegakan hukum akan dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat agar memahami dampak negatif dari kegiatan tersebut.

“Langkah itu bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya preventif agar masyarakat tidak kembali melakukan aktivitas PETI. Kami juga mendorong adanya solusi dari pemerintah terkait legalitas pertambangan rakyat,” harap Misran. (kas)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Polres Inhu Sisir Sungai Indragiri, Lima Rakit PETI di Desa Batu Rijal Hulu Dimusnahkan 

Polres Inhu Sisir Sungai Indragiri, Lima Rakit PETI di Desa Batu Rijal Hulu Dimusnahkan 

Lima rakit PETI di Desa Batu Rijal Hulu dimusnahkan anggota Polsek Peranap. Mencari lokasi PETI, Polres Inhu terus menyisir aliran Sungai

Polres Kuansing Tindak Tujuh Rakit PETI di Empat TKP, Seluruhnya Dimusnahkan

Polres Kuansing Tindak Tujuh Rakit PETI di Empat TKP, Seluruhnya Dimusnahkan

Polres Kuansing meniindak tujuh rakit penambangan emas tanpa izin (PETI )di empat tempat kejadian perkara, di mana seluruhnya dimusnahkan,

Polres Kuansing dan Polsek Jajaran Gencar Penertiban PETI, 47 Unit Rakit Dimusnahkan dalam Sepekan

Polres Kuansing dan Polsek Jajaran Gencar Penertiban PETI, 47 Unit Rakit Dimusnahkan dalam Sepekan

Polres Kuansing (Kuantan Singingi) dan Polsek jajaran gencar melakukan penertiban PETI, di mana 47 unit rakit dimusnahkan dalam sepekan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer