
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan jajaran Polres Kuansing. Ahad (10/5/2026), giliran Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Benai yang melakukan razia penertiban.
Operasi PETI itu berhasil menemukan 10 rakit yang diduga ditinggalkan oleh pekerja dan pelaku. Sembilan rakit di wilayah Kuantan Mudik dan satu rakit di wilayah Benai.
"Polri akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas PETI yang merusak lingkungan. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin karena selain melanggar hukum juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan," ujar Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Riduan Butar-butar.
Baca Juga: Laporan 110 Berbuah Penindakan PETI di Sungai Jering, Lima Stingkai Dibakar, Pelaku Kabur
Sekira pukul 11.00 WIB, personel Polsek Kuantan Mudik bersama anggota Koramil melaksanakan penertiban aktivitas PETI di kawasan Danau Kebun Nopi, Desa Bukit Pedusunan, Kecamatan Kuantan Mudik.
Menurut Kapolsek, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Desa Bukit Pedusunan. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan sembilan unit rakit PETI dalam keadaan tidak beroperasi. Terhadap temuan tersebut, personel langsung melakukan tindakan pemusnahan dengan cara merusak dan membakar rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI.
Selain melakukan penertiban, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan pelaku maupun barang bukti yang diamankan.
Selanjutnya, sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Kuantan Mudik kembali melaksanakan patroli dan pengecekan lokasi yang diduga terdapat aktivitas pertambangan menggunakan alat berat excavator di daerah Sungai Jernih, Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas menemukan satu unit alat berat excavator, satu unit box penyaringan pasir yang digunakan untuk aktivitas galian C, yang memiliki dokumen berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) Nomor 13012300606650001 dan izin lingkungan PPKLH Nomor KPTS.188/DLHK-PPLHK/175.
Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hukumnya guna mencegah terjadinya aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.
Di Benai, Polsek bersama Bhabinkamtibmas dan masyarakat juga melaksanakan patroli serta pengecekan di wilayah Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi, Ahad (10/5/2026) sore.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




