Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Kasus Suap

DY
Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby memakai rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (JPG)
Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby memakai rompi oranye usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). (JPG)

Advertisement

 JAKARTA DAN TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuantan Singingi (Kuan­sing) Suhardiman Amby akhir­nya resmi menyandang status tersangka, Rabu (1/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suhardiman sebagai penerima suap dalam dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.

KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Kasus ini tak hanya mengungkap dugaan transaksi jabatan de­ngan mahar satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti, indikasi kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan (OTT), hingga temuan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan yang masih didalami.

Perkara ini menjadi catatan panjang praktik korupsi yang terus berulang khususnya di Provinsi Riau. Ini merupakan penindakan ketujuh KPK di Bumi Lancang Kuning sejak 2007. Sedangkan bagi Kuansing, ini merupakan kali kedua seorang kepala dae­rah tersebut terjerat OTT KPK setelah mantan Bupati Andi Putra ditangkap dalam kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2021.

Suhardiman Amby melalui penga­caranya Rizki J Poliang menyam­paikan permintaan maaf. “Pak Bupati menyampaikan pesan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada masyara­kat Kuansing atas kegaduhan yang terjadi. Itu pesan terakhirnya sebelum sampai di Gedung KPK,” ungkapnya.

Advertisement

Hilang saat Dicari

Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Laporan tersebut diterima KPK sekitar satu bulan sebelum operasi dilakukan. Menindaklanjuti informasi itu, tim KPK melakukan penyelidikan tertutup, mengumpulkan keterangan, serta melakukan pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Senin (29/6) lalu, tim bergerak melakukan OTT di Kuansing dan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi). Sebanyak 10 orang diamankan. Lima di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, yakni Asisten I Setdakab Kuansing Fahdiansyah, istri kedua Suhardiman bernama Suci Nitia Edwar, Direktur Utama PT MIC bernama Ardiles, serta dua pihak swasta Julhensa dan Suwito.

Namun ketika tim KPK bergerak mencari Suhardiman dan Zulkarnain, keduanya justru tidak ditemukan. Tim KPK mendatangi rumah dinas bupati, kantor pemerintahan, hingga sejumlah lokasi lain di Kuansing. Bahkan tim lain bergerak ke Pekanbaru. Namun keberadaan keduanya tidak terlacak.

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dari informasi yang diterima penyidik, Suhardiman dan Zulkarnain diduga telah keluar dari wilayah Kuansing. “Kami mencari ke rumah dinas, kantor pemerintahan, dan beberapa lokasi lainnya. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/7) malam.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Tambah 8 Tersangka Baru, 7 Pejabat BBPJN Langsung Ditahan

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Tambah 8 Tersangka Baru, 7 Pejabat BBPJN Langsung Ditahan

Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut, KPK Tambah 8 Tersangka Baru, 7 Pejabat balai besar pelaksanaan dan pemeliharaan jalan BBPJN Ditahan

KPK Sebut Uang OTT di BNPB Mencapai Rp5,47 M

KPK Sebut Uang OTT di BNPB Mencapai Rp5,47 M

KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar dalam OTT terkait dugaan korupsi DSP untuk penanganan bencana

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, Diduga Keruk Dana Darurat Bencana 

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka, Diduga Keruk Dana Darurat Bencana 

KPK menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dana darurat bencana BNPB, dengan barang bukti Rp13,3 miliar, aset kripto, dan logam mulia.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer