Bupati dan Sekda Kuansing Tersangka Kasus Suap

JAKARTA DAN TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby akhirnya resmi menyandang status tersangka, Rabu (1/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Suhardiman sebagai penerima suap dalam dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing.
KPK juga menetapkan Sekda Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka pemberi suap. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus ini tak hanya mengungkap dugaan transaksi jabatan dengan mahar satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar. Penyidik juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti, indikasi kebocoran informasi sebelum operasi tangkap tangan (OTT), hingga temuan penerimaan lain terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan yang masih didalami.
Baca Juga: Plt Bupati Kuansing Muklisin Sampaikan Imbauan Ini kepada Kepala OPD, Ini Poin-poinnya
Perkara ini menjadi catatan panjang praktik korupsi yang terus berulang khususnya di Provinsi Riau. Ini merupakan penindakan ketujuh KPK di Bumi Lancang Kuning sejak 2007. Sedangkan bagi Kuansing, ini merupakan kali kedua seorang kepala daerah tersebut terjerat OTT KPK setelah mantan Bupati Andi Putra ditangkap dalam kasus suap perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) pada 2021.
Suhardiman Amby melalui pengacaranya Rizki J Poliang menyampaikan permintaan maaf. “Pak Bupati menyampaikan pesan permintaan maaf yang sebesar-besarnya pada masyarakat Kuansing atas kegaduhan yang terjadi. Itu pesan terakhirnya sebelum sampai di Gedung KPK,” ungkapnya.
Hilang saat Dicari
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. Laporan tersebut diterima KPK sekitar satu bulan sebelum operasi dilakukan. Menindaklanjuti informasi itu, tim KPK melakukan penyelidikan tertutup, mengumpulkan keterangan, serta melakukan pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: Biro Tapem Pemprov Menghubungi Kabag Tapem, Sampaikan Soal Persiapan Pengangkatan Plt Bupati
Senin (29/6) lalu, tim bergerak melakukan OTT di Kuansing dan Jabodetabek (Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi). Sebanyak 10 orang diamankan. Lima di antaranya diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, yakni Asisten I Setdakab Kuansing Fahdiansyah, istri kedua Suhardiman bernama Suci Nitia Edwar, Direktur Utama PT MIC bernama Ardiles, serta dua pihak swasta Julhensa dan Suwito.
Namun ketika tim KPK bergerak mencari Suhardiman dan Zulkarnain, keduanya justru tidak ditemukan. Tim KPK mendatangi rumah dinas bupati, kantor pemerintahan, hingga sejumlah lokasi lain di Kuansing. Bahkan tim lain bergerak ke Pekanbaru. Namun keberadaan keduanya tidak terlacak.
Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, dari informasi yang diterima penyidik, Suhardiman dan Zulkarnain diduga telah keluar dari wilayah Kuansing. “Kami mencari ke rumah dinas, kantor pemerintahan, dan beberapa lokasi lainnya. Namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (1/7) malam.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




