
JAKARTA DAN TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) melalui Bupati nonaktif Suhardiman Amby ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, dugaan tersebut berawal dari pengumpulan dana yang berasal dari pemotongan paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Penyidik telah menelusuri dugaan aliran dana tersebut berdasarkan keterangan sejumlah saksi.
“Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha, kan dari KUD. Kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati. Dan kemudian oleh Bupati disampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian (Kemenhut),” kata Taufik, Ahad (5/7).
Dalam penelusuran itu, KPK juga menyoroti pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kemenhut, pada 2 Juni 2026. Pertemuan tersebut diketahui membahas usulan pelepasan sekitar 3.800 hektare kawasan hutan agar dapat masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Menurut Taufik, penyidik telah memperoleh fakta mengenai alur pengumpulan dana dari koperasi hingga adanya pertemuan di Kemenhut. Karena itu, seluruh rangkaian peristiwa tersebut kini tengah dicocokkan dengan bukti yang telah dikumpulkan.
“Apakah tadi BB uangnya itu ada yang sisa hasil usaha, ini kan ada keterangan-keterangan yang baru dikumpulkan kan yang dari bawah nih, bendahara dari koperasi, dari pihak staf-staf bupati nih. Nah yang kemudian pertemuan-pertemuan dengan Menhut itu ada fakta pertemuannya,” ujar Taufik.
KPK menduga, terdapat irisan antara pengumpulan dana SHU tersebut dengan pengakuan Raja Juli mengenai adanya amplop tertutup yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi.
Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah uang yang diduga berasal dari pemotongan SHU itu berkaitan dengan amplop yang dimaksud. “Tapi apakah barang bukti uangnya, ya itu nanti akan didalami,” tegas Taufik.
Ia menambahkan, penyidik telah memperoleh keterangan awal dari Suhardiman yang kini berstatus tersangka. Namun, KPK masih memerlukan keterangan dari pihak lain untuk menguatkan konstruksi perkara.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




