
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp168 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan alih fungsi hutan dan amplop yang sebelumnya dikembalikan oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyitaan dilakukan dari Ketua DPRD Kuansing, Juprizal (JUP) yang diperiksa sebagai saksi, Rabu (8/7).
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp15 juta dari Asisten I Setdakab Fahdiansyah yang juga diperiksa sebagai saksi di hari yang sama. “Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi Sdr. JUP senilai 12.000 dolar Singapura dan saksi Sdr. FHD sejumlah Rp15.000.000. Uang tersebut diduga terkait dengan proses permohonan alih fungsi hutan dimaksud,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (9/7).
Baca Juga: 71 Orang Kafilah Kuansing Diberi Bonus
Menurut Budi, Juprizal diduga mengetahui adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman Amby dari sejumlah anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk kepentingan pengurusan alih fungsi hutan. Keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
“JUP diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh Bupati dari para anggota KUD. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” tegasnya.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga menggali informasi terkait dugaan suap dalam lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Di saat yang sama, KPK mendalami mekanisme pengajuan alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah daerah kepada Kementerian Kehutanan.
“Dalam pemeriksaan tersebut penyidik melakukan pendalaman materi seputar pengetahuan saksi atas suap lelang jabatan Sekretaris Daerah kepada Bupati Kuantan Singingi. Kemudian penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan kepada Kementerian Kementerian Kehutanan,” jelasnya.
Ketua DPRD Kuansing Dibolehkan Pulang
Kuasa Hukum Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) Alfikri Lubis membenarkan kliennya Ketua DPRD Kuansing Juprizal telah memenuhi panggilan penyidik KPK di BPKP Riau, Rabu (8/7). Juprizal dimintai keterangan penyidik selama lebih kurang 12 jam sebagai Ketua KUD Prima Sehati di Kuansing.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




