Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPK Rampungkan Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli

Y
Penulis: Yusnir.❯
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK. (Dok Riaupos.co)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski demikian, berakhirnya proses di Direktorat Gratifikasi tidak berarti perkara selesai. 

Justru sebaliknya, penyidik KPK kini terus mengembangkan dugaan pemberian amplop diduga berisi uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan (PKH).

Advertisement

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi serta analisis atas laporan yang disampaikan Raja Juli. Hasilnya pun telah disampaikan langsung kepada pelapor.

“Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).

Advertisement

Namun, KPK memilih tidak membuka isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik. “Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.

Budi menjelaskan, dalam melakukan analisis, Direktorat Gratifikasi berpedoman pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Salah satu ketentuannya mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme gratifikasi apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujarnya.

Meski proses di ranah pencegahan telah dinyatakan selesai, Budi menegaskan penyidikan perkara yang sedang ditangani Direktorat Penindakan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami dugaan aliran uang yang disebut berasal dari pengumpulan dana sejumlah koperasi di Kuansing sebelum akhirnya diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.

“Jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” kata Budi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

KPK Dalami Nominal Uang Dalam Amplop Suhardiman, Laporan Gratifikasi Raja Juli Tahap Analisis, DPRD Kuansing Sebut PKH Tidak Pernah Dibahas

KPK Dalami Nominal Uang Dalam Amplop Suhardiman, Laporan Gratifikasi Raja Juli Tahap Analisis, DPRD Kuansing Sebut PKH Tidak Pernah Dibahas

KPK dalami dugaan amplop dari Bupati Kuansing nonaktif ke Menhut, termasuk nominal uang dan asal dana dari KUD petani.

KPK Analisis Amplop Pemberian Bupati Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

KPK Analisis Amplop Pemberian Bupati Suhardiman Amby ke Menhut Raja Juli

Laporan pengembalian sebuah amplop oleh Menhut Raja Juli Antoni dianalisis KPK. Amplop yang diduga berisi uang itu diberikan Bupati Kuansing

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Penerimaan Uang Bupati Kuansing dengan Amplop

KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Dugaan Penerimaan Uang Bupati Kuansing dengan Amplop

KPK membuka peluang memanggil Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan uang Bupati Kuansing dengan amplop yang sudah dikembalikan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer