
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses analisis terhadap laporan penolakan gratifikasi yang diajukan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Meski demikian, berakhirnya proses di Direktorat Gratifikasi tidak berarti perkara selesai.
Justru sebaliknya, penyidik KPK kini terus mengembangkan dugaan pemberian amplop diduga berisi uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan (PKH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi serta analisis atas laporan yang disampaikan Raja Juli. Hasilnya pun telah disampaikan langsung kepada pelapor.
“Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan oleh Pak Menhut. Artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7).
Baca Juga: Sepanjang Januari-Juli 2026, Polres Kuansing Lakukan 209 Penindakam dan 1.183 Rakit PETI Dimusnahkan
Namun, KPK memilih tidak membuka isi maupun kesimpulan hasil analisis tersebut kepada publik. “Namun kami tidak bisa menyampaikan hasilnya apa begitu ya, apakah hasilnya dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.
Budi menjelaskan, dalam melakukan analisis, Direktorat Gratifikasi berpedoman pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026. Salah satu ketentuannya mengatur bahwa laporan gratifikasi tidak dapat diproses melalui mekanisme gratifikasi apabila berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tentunya salah satu analisis yang digunakan oleh tim gratifikasi berpedoman pada Perkom 1 Tahun 2026 di antaranya di Pasal 14 yang memang menyebutkan bahwa suatu laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti salah satunya jika itu diduga terkait dengan suatu tindak pidana korupsi gitu ya,” ujarnya.
Meski proses di ranah pencegahan telah dinyatakan selesai, Budi menegaskan penyidikan perkara yang sedang ditangani Direktorat Penindakan masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami dugaan aliran uang yang disebut berasal dari pengumpulan dana sejumlah koperasi di Kuansing sebelum akhirnya diduga diserahkan kepada Menteri Kehutanan.
“Jadi di pencegahan terkait dengan pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” kata Budi.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



