Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Personel Polres Kuansing Diberhentikan

D
Penulis: Desriandi Candra❯
BERIKAN TANDA SILANG: Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH memberikan tanda silang pada foto personel yang dicopot  dalam upacara di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026). (DESRIANDI CANDRA/RIAU POS)
BERIKAN TANDA SILANG: Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH memberikan tanda silang pada foto personel yang dicopot dalam upacara di halaman Mapolres Kuansing, Rabu (22/7/2026). (DESRIANDI CANDRA/RIAU POS)

Advertisement

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH memberhentikan/mencopot dua orang personelnya, Rabu (22/7). 

Pencopotan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri dilakukan dalam upacara di lapa­ngan Mapolres Kuantan Singingi. 

PTDH dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kapolda Riau sebagai tindak lanjut atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang bersangkutan.

Dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat ma­sing-masing berinisial Aiptu IW dan Brigadir R. Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena melanggar Kode Etik profesi Polri dengan tidak melaksanakan tugas kedinasan atau tidak masuk dinas selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut tanpa alasan yang sah, sehingga diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang berlaku di lingkungan Polri.

Aiptu IW juga tersangkut kasus perselingkuhan dengan istri rekannya yang tengah menjalani hukuman. Sedangkan Brigadir R meninggalkan kedinasan dan memilih bertani sawit. 

Prosesi upacara berlangsung dengan tertib dan khidmat, diawali dengan penghormatan pasukan, pembacaan Keputusan Kapolda Riau tentang PTDH, pemberian tanda silang pada foto personel yang di-PTDH oleh Inspektur Upacara. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan, pelaksanaan PTDH bukanlah suatu kebanggaan bagi institusi, melainkan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, dan menjaga marwah organisasi.

‘’Keputusan PTDH ini merupakan langkah tegas yang diambil sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap anggota Polri memiliki kewajiban menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan masyarakat. Siapa pun yang melakukan pelanggaran berat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,’’ tegas Kapolres.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel Polres Kuansing agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran untuk selalu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun institusi Polri.(dac)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Kapolres Copot Dua Personelnya, Tersangkut Perselingkuhan dan Tak Masuk Dinas, Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

Kapolres Copot Dua Personelnya, Tersangkut Perselingkuhan dan Tak Masuk Dinas, Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Polri

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana tegaskan komitmen penegakan kode etik Polri. Hal itu disampaikannya saat pencopotan dua personel

Dua Pejabat Utama dan Empat Kapolres Disertijab, Kapolda: Lanjutkan Hal Baik yang Sudah Dibangun

Dua Pejabat Utama dan Empat Kapolres Disertijab, Kapolda: Lanjutkan Hal Baik yang Sudah Dibangun

Polda Riau gelar upacara sertijab sejumlah pejabat utama (PJU) dan kapolres di jajaran Polda Riau dipimpin Kapolda Irjen Pol Herry Heryawan

10 Rakit PETI Dimusnahkan di Tiga Lokasi

10 Rakit PETI Dimusnahkan di Tiga Lokasi

Polres Kuansing memusnahkan 10 rakit PETI di tiga lokasi serta menyita mesin robin dalam operasi pemberantasan tambang ilegal.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer