Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenag Kuansing Percepat Sertifikasi 142 Tanah Wakaf

D
Penulis: Desriandi Candra❯
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H Suhelmon MA. (Dok Riaupos.co)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H Suhelmon MA. (Dok Riaupos.co)

Advertisement

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi terus mengintensifkan upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset keagamaan. 

Untuk mewujudkan itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, H Suhelmon MA, melakukan koordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi, Abdul Rajab MH, didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muhammad Guntur, Rabu (22/7/2026).

Koordinasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi itu membahas percepatan sertifikasi 142 bidang tanah wakaf yang tersebar di Kabupaten Kuantan Singingi. 

Tanah wakaf tersebut terdiri atas tanah masjid, musala, Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA), dan lahan pemakaman yang menjadi aset penting bagi umat.

Menurut Suhelmon, sertifikasi tanah wakaf, salah satu program prioritas Kementerian Agama dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf agar memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Advertisement

"Percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi perhatian serius kami. Sebanyak 142 bidang tanah wakaf yang terdiri dari masjid, musala, MDTA, dan pemakaman harus segera memiliki sertifikat agar status hukumnya jelas dan terlindungi. Untuk itu, kami membangun koordinasi yang erat dengan Kantor Pertanahan agar prosesnya dapat berjalan lebih cepat," ujar H Suhelmon, Kamis (23/7/2026). 

Legalitas tanah wakaf, kata H Suhelmon, sangat penting untuk mencegah potensi sengketa di kemudian hari sekaligus memberikan rasa aman kepada para nazir dan masyarakat dalam mengelola serta memanfaatkan aset wakaf.

"Tanah wakaf merupakan amanah umat yang harus kita jaga. Sertifikasi bukan hanya memenuhi aspek administrasi, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat dari generasi ke generasi," lanjutnya.

Selain itu, pertemuan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing membahas langkah-langkah teknis percepatan sertifikasi, mulai dari sinkronisasi data, kelengkapan dokumen, proses survei dan pemetaan, hingga percepatan penerbitan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku.

Suhelmon berharap sinergi antara Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi terus diperkuat sehingga target sertifikasi 142 bidang tanah wakaf dapat segera terealisasi.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Kemenag Kuansing Rekomendasikan Penutupan Warung Remang-remang di Belakang Komplek Pemkab

Kemenag Kuansing Rekomendasikan Penutupan Warung Remang-remang di Belakang Komplek Pemkab

Kemenag Kuansing sampaikan rekomendasi agar Satpol PP-PKP yang mewakili pemkab melayangkan surat penutupan aktivitas warung remang

Tim Kemenag Kuansing Turun ke Lokasi, Aktivitas Ponpes NT Dihentikan

Tim Kemenag Kuansing Turun ke Lokasi, Aktivitas Ponpes NT Dihentikan

Saat ini aktivitas Ponpes NT di Desa Sumber Jaya Kecamatan Singingi Hilir dihentikan. Tim Kemenag Kuansing bersama pihak lainnya turun

Kemenag Pastikan Ponpes NT Desa Sumber Jaya Tak Berizin

Kemenag Pastikan Ponpes NT Desa Sumber Jaya Tak Berizin

Ponpes NT di Desa Sumber Jaya ternyata tidak berizin. Hal itu dipastikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kuansing H Suherman MA

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer