Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Polsek Singingi Ungkap Dugaan PETI di Desa Logas Hilir, Satu Orang Diamankan

D
Penulis: Desriandi Candra❯
Satu pelaku PETI yang diamankan Polsek Singingi, Selasa (8/9/2026) siang. (Polsek Singingi)
Satu pelaku PETI yang diamankan Polsek Singingi, Selasa (8/9/2026) siang. (Polsek Singingi)

Advertisement

 

TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Polsek Singingi Polres Kuantan Singingi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di areal perkebunan kelapa sawit Sari Anggrek, Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa (8/9/2026)

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada 1 September 2026, soal dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan perkebunan tersebut.

Advertisement

Menindaklanjuti informasi itu, personel Polsek Singingi melakukan patroli ke lokasi. Pada 2 September 2026, petugas menemukan satu unit peralatan penambangan emas jenis stingkai yang diduga sedang digunakan untuk aktivitas penambangan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial EA (34) yang diduga berada di lokasi dan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Selanjutnya, EA (34) beserta sejumlah barang bukti dibawa ke Polsek Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, SH SIK MH melalui Kapolsek Singingi AKP Azhari SH mengatakan, penindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin akan kami tindak lanjuti. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain bertentangan dengan ketentuan hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” ujar AKP Azhari, Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan yang humanis dalam memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat. Namun, apabila ditemukan adanya aktivitas yang melanggar hukum, proses penegakan hukum tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin Robin warna merah-silver merek Pro-Quip 16 HP, satu buah elbo berbahan besi, dua buah spiral warna biru, satu buah selang warna putih, empat buah jerigen plastik warna biru, satu buah dulangan warna hitam, satu buah ember plastik warna hitam, dua buah ban dalam mobil warna hitam, satu buah sekop besi warna putih, satu lembar kain peras warna kuning, satu lembar karpet warna hitam serta seperangkat asbuk yang terbuat dari kayu.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Sembako dan Semen di Kuansing

Antrean BBM Mulai Berdampak ke Harga Sembako dan Semen di Kuansing

Antrean BBM yang mengular di SPBU mulai berdampak kepada harga sembako dan semen di Kabuopaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dalam 20 Hari, Kasus ISPA di Kuansing Capai 993

Dalam 20 Hari, Kasus ISPA di Kuansing Capai 993

Dari data Dinas Kesehatan Kabupaten Kuansing, selama 20 hari wilayah Kuansing diselimuti asap, kasus ISPA tercatat 933.

Polres Kuansing Periksa Enam Orang Saksi dalam Kasus Bentrokan di Muara Langsat

Polres Kuansing Periksa Enam Orang Saksi dalam Kasus Bentrokan di Muara Langsat

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan pihaknya telah memeriksa enam orang saksi kalam Kasus bentrokan di Desa Muara Langsat,

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer