
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing melayangkan surat panggilan pertama pada pemilik kafe remang-remang HB yang ada di belakang kawasan Kompleks Pemkab Kuansing.
Surat panggilan pertama pemilik itu, menindaklanjuti tiga kali surat peringatan yang dilayangkan Pemkab lewat Satpol PP-PKP Kuansing pada pemilik kafe HB. Di mana Pemkab melarang kafe HB beroperasi.
Tetapi, surat peringatan (SP) larangan beroperasi atau buka itu dilanggar pemilik kafe HB. Sebab, dalam razia pekat yang kembali dilancarkan oleh Satpol PP-PKP Kuansing di belakang kawasan Kompleks Pemkab Kuansing Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (8/9) malam, tertangkap basah beroperasi kembali.
Baca Juga: Tak Jera-jera, Warung Remang-remang Dirazia, 12 LC Diamankan
Bahkan malam itu, personel Satpol PP-PKP Kuansing berhasil mengamankan dua orang LC (Ladys Companion) atau wanita penghibur di lokasi.
Kemudian, ada satu orang kasir dan dua pengunjung pria untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan SOP. Personel juga mengamankan barang bukti satu unit mixer, satu box bir (tersegel), satu box bir yang berisi lima botol bir, dan dua botol Soju.
"Kafe HB ini, sudah tiga kali diberikan surat peringatan. Namun masih saja membandel. Makanya, sekarang kita layangkan surat pemanggilan pemilik kafe ke Mako Satpol PP-PKP Kuansing," tegas Kasatpol PP-PKP Kuansing, Kamis (10/9) di Telukkuantan.
Rio meminta agar pihak pemilik kafe HB bisa memenuhi panggilan. Bila surat pemanggilan pertama pemilik tidak juga diindahkan, akan dilakukan pemanggilan kedua dan ketkeriga.
"Kalau sampai tiga kali tidak datang, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) untuk pemanggilan paksa pemilik," ujar Rio.
Rio menyebutkan, langkah ini bagian dari penegakan pekat nomor 14 tahun 2010 Kabupaten Kuansing.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing Dr H Bahtiar Saleh MA merasa prihatin dengan kondisi maraknya Ppekat di wilayah Kabupaten Kuansing.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




