Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Satpol PP-PKP Kuansing Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Kafe

D
Penulis: Desriandi Candra❯
DATANGI KAFE: Personel Satpol PP-PKP Kuansing mendatangi kafe HB di kawasan belakang kantor pemkab saat razia, Selasa (8/9/2026) malam. ( Satpol PP-PKP Kuansing untuk riau pos)
DATANGI KAFE: Personel Satpol PP-PKP Kuansing mendatangi kafe HB di kawasan belakang kantor pemkab saat razia, Selasa (8/9/2026) malam. (Satpol PP-PKP Kuansing untuk riau pos)

Advertisement

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Satpol PP-PKP Kabupaten Kuansing melayangkan surat panggilan pertama pada pemilik kafe remang-remang HB yang ada di belakang kawasan Kompleks Pemkab Kuansing. 

Surat panggilan pertama pemilik itu, menindaklanjuti tiga kali surat peringatan yang dilayangkan Pemkab lewat Satpol PP-PKP Kuansing pada pemilik kafe HB. Di mana Pemkab melarang kafe HB beroperasi. 

Tetapi, surat peringatan (SP) larangan beroperasi atau buka itu dilanggar pemilik kafe HB. Sebab, dalam razia pekat yang kembali dilancarkan oleh Satpol PP-PKP Kuansing di belakang kawasan Kompleks Pemkab Kuansing Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (8/9) malam, tertangkap basah beroperasi kembali. 

Bahkan malam itu, personel Satpol PP-PKP Kuansing berhasil mengamankan dua orang LC (Ladys Companion) atau wanita penghibur di lokasi.

Kemudian, ada satu orang kasir dan dua pengunjung pria untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan sesuai dengan SOP. Personel juga mengamankan barang bukti satu unit mixer, satu box bir (tersegel), satu box bir yang berisi lima botol bir, dan dua botol Soju.

Advertisement

"Kafe HB ini, sudah tiga kali diberikan surat peringatan. Namun masih saja membandel. Makanya, sekarang kita layangkan surat pemanggilan pemilik kafe ke Mako Satpol PP-PKP Kuansing," tegas Kasatpol PP-PKP Kuansing, Kamis (10/9) di Telukkuantan. 

Rio meminta agar pihak pemilik kafe HB bisa memenuhi panggilan. Bila surat pemanggilan pertama pemilik tidak juga diindahkan, akan dilakukan pemanggilan kedua dan ketkeriga.

"Kalau sampai tiga kali tidak datang, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian sebagai Koordinator Pengawas (Korwas) untuk pemanggilan paksa pemilik," ujar Rio. 

Rio menyebutkan, langkah ini bagian dari penegakan pekat nomor 14 tahun 2010 Kabupaten Kuansing. 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuansing Dr H Bahtiar Saleh MA merasa prihatin dengan kondisi maraknya Ppekat di wilayah Kabupaten Kuansing. 

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Satpol PP-PKP Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Kafe, MUI Minta Pemkab Serius Berantas Pekat

Satpol PP-PKP Layangkan Surat Panggilan ke Pemilik Kafe, MUI Minta Pemkab Serius Berantas Pekat

MUI meminta Pemkab Kuantan Singingi serius memberantas penyakit masyarakat. Satpol PP-PKP layangkan surat panggilan ke pemilik kafe remang

Lagi, Satpol PP-PKP Kuansing Razia Pekat di Dua Lokasi, Temukan Tujuh LC

Lagi, Satpol PP-PKP Kuansing Razia Pekat di Dua Lokasi, Temukan Tujuh LC

Satpol PP-PKP melakukan razia penyakit masyarakat (pekat) di dua lokasi berbeda, kafe dan warung remang-remang, dan menemukan tujuh LC.

Gawat! Tiga LC di Kuansing Positif Idap Penyakit Menular Seksual, Satpol PP-PKP Amankan Lagi 7 Orang

Gawat! Tiga LC di Kuansing Positif Idap Penyakit Menular Seksual, Satpol PP-PKP Amankan Lagi 7 Orang

Tiga dari 11 wanita penghibur yang diamankan Satpol PP-PKP Kuansing di Desa Sumber Datar positif mengidap penyakit menular seksual

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer