
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - SATPOL PP-PKP Kabupaten Kuansing, Ahad (25/10) malam hingga Senin (26/10) dini hari, kembali melancarkan razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kecamatan Sentajo Raya.
Sebuah warung remang-remang di kilo delapan Kecamatan Sentajo Raya tertangkap basah sedang beroperasi.
Tak ayal, 25 orang personel Satpol PP-PKP di bawah komando Kasatpol PP-PKP Kabupaten Kuansing, Riokasyter Wandra, langsung menggeledah warung remang-remang itu.
Baca Juga: Kuansing Dapat Kucuran Bankeu Rp10 Miliar untuk Penanganan Karhutla, BPBD Perkuat Armada Lapangan
Hasilnya cukup mengagetkan. Sebanyak 11 orang lady companion (LC) dan minuman keras, ikut terjaring dan diamankan dalam operasi pekat dadakan itu.
‘’Tadi malam hingga dini hari, kita menggelar razia pekat di warung remang-remang di Km 8 Sentajo Raya. Hasilnya, 11 orang LC dan sejumlah miras diamankan ke Mako Satpol PP-PKP Kuansing,’’ ungkap Kasatpol PP-PKP Kuansing, Riokasyter Wandra.
Razia kali ini, bagian kegiatan rutin Satpol PP-PKP Kuansing terutama dalam penegakkan Perda Pekat Kuansing Nomor 14 tahun 2010.
Selain mengamankan 11 orang LC, kata Rio, tim juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras (miras) sebanyak tiga dus dan satu mixer audio serta 13 handphone.
11 orang LC yang terjaring dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan. Selanjutnya akan dilakukan penyidikan oleh PPNS untuk melengkapi berkas, berita acara tindakan, daftar barang bukti, serta dokumen pendukung. Hasil penyidikan disampaikan melalui mekanisme koordinasi dengan penyidik Polri sesuai ketentuan yang berlaku, administratif dicatat secara resmi.(hen)
Laporan DESRIANDI CANDRA, Telukkuantan
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




