
TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - DPRD Kabupaten Kuansing membentuk Pansus Revisi Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik Anggota DPRD Kuansing. Di mana revisi itu harus tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Saat ini, Tim Pansus Revisi Tatib dan Kode Etik Anggota DPRD Kuansing yang diketuai oleh Hardiamon, sudah berjalan.
"Pansus Revisi Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD Kuansing di Ketuai oleh Pak Hardiamon dari Fraksi Gerindra. Dan ini sudah mulai berjalan," ungkap Ketua DPRD Kuansing, H Juprizal SE MSi, Jumat (30/10/2026) malam.
Juprizal mengatakan, DPRD Kuansing menilai bahwa Tatib DPRD yang ada sekarang di nilai banyak kekurangan yang harus dilakukan revisi. Makanya untuk menyempurnakan itu, DPRD sepakat melakukan revisi dengan membentuk tim Pansus. Tim Pansus akan memperdalam kekurangan-kekurangan yang ada untuk di perbaiki.
"Nanti tim Pansus akan melakukan studi banding pada daerah yang sudah lebih dulu melakukan revisi," sebut Juprizal.
Tatib DPRD, lanjut Juprizal adalah ruh DPRD. Dimana semua kegiatan DPRD, mulai dari tata cara persidangan atau rapat, alat kelengkapan DPRD (AKD), hak dan kewajiban anggota hingga Tata cara berpakaian dan etika persidangan diatur di dalam Tatib.
Begitu juga dengan Kode Etik Anggota DPRD. Mengatur tentang standar perilaku moral dan integritas, larangan bagi anggota, penegakkan sanksi oleh Badan Kehormatan (BK) bagi anggota yang melanggar hingga pemberian sanksi pada anggota yang melanggar.
Revisi ini merujuk pada PP nomor 12 tahun 2018 itu. Di dalam PP nomor 12 tahun 2018 tentang penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota itu sudah jelas acuannya. Bahkan disebutkan juga soal kedudukan, hak, kewajiban dan larangan. Tugas dan wewenang pimpinan DPRD, dan fungsi DPRD itu sendiri.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




