Lagi, Tim Elang Kuantan Ringkus Dua Terduga Pengedar Sabu di Beringin Taluk

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial M (35) dan RZ (20) yang diduga sedang memaketkan narkotika jenis sabu di sebuah rumah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri SH MH, Ahad (8/11/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Kamis 5 November 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Beringin Taluk.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan hingga menemukan sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.
Saat dilakukan penindakan pada Jumat dini hari, petugas mendapati kedua pria tersebut sedang memaketkan sabu di ruang tamu rumah. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 91,76 gram, terdiri dari satu piring beralaskan tisu berisi sabu dan tiga paket plastik klip bening berisi sabu.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, satu buah gunting, tiga sendok plastik, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, uang tunai Rp500.000, serta empat unit handphone berbagai merek.
Baca Juga: Akhir Pekan, Riau Berpotensi Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka M (35) mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan, dengan harga Rp30 juta. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh sabu habis terjual.
Dari hasil pengembangan penyidikan, tersangka M (35) juga diduga berperan sebagai penyuplai narkotika jenis sabu untuk wilayah Kecamatan Kuantan Tengah (Taluk Kuantan), Kecamatan Benai, dan Kecamatan Sentajo Raya. Polisi masih mendalami aktivitas serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka tersebut.
Sementara itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan positif Amphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




