TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing lewat Dinas Kopdagrin, melarang atau tidak memperbolehkan lagi kawasan Taman Jalur sampai ke eks Pasar Bawah - Jalan Jendral Sudirman Teluk Kuantan bagi para pedagang kaki lima (PKL).
PKL di dua lokasi itu dipindahkan ke kawasan pasar lumpur Teluk Kuantan. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing nomor :510/Kopdagrin-dag/VIII/2025/1875 dan Surat Edaran (SE) Bupati Kuansing nomor :510/Kopdagrin-dag/VIII/2025/1876 tertanggal 26 Agustus 2025.
"Jadi atas instruksi pak bupati, PKL di dua titik ini tidak diperbolehkan berjualan," ungkap Kadis Kopdagrin Kuansing, Delis Martoni pada Riaupos.co, Ahad (31/8/2025).
Menurut Delis Martoni, para pedagang di dua lokasi ini dipindahkan ke Pasar Lumpur. Berbaur menjadi satu lokasi dengan para kaki lima (PKL) lainnya.
Tetapi lokasi pasar lumpur ini tidak mencukupi jumlah PKL yang lebih 100 PKL ini, maka sebagian besar mereka memilih berjualan di kawasan hutan kota Pulau Bungin Desa Koto Teluk Kuantan.
"Dan mereka mendapat izin dari Pak bupati," kata Delis.
Para PKL ini, lanjut Delis Martoni, awalnya dipindahkan sementara saat pacu jalur tradisional 2025 akan di mulai.
Tetapi mengingat kawasan Taman Jalur adalah pusat kota, ruang terbuka, Bupati Kuansing H Suhardiman Amby ingin lokasi itu tetap digunakan untuk itu, bebas dari PKL.
"Jadi lokasi Taman Jalur Teluk Kuantan ini memang bersih dari PKL dan digunakan sebagai tuan terbuka untuk masyarakat bermain. Apalagi kawasan ini kedepannya akan ditata sebagai bagian dari water fron city pacu jalur," ujarnya. (dac)
Editor : M. Erizal