TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO) - Beberapa titik ruas jalan di Kabupaten Kuansing, terpaksa di portal Pemkab Kuansing. Kebijakan ini sudah berlangsung dua minggu belakangan. Di antaranya, ruas jalan Desa Teratak Air Hitam, ruas Jalan lingkar Desa Muaro Sentajo dan terakhir ruas jalan Simpang Mangga, Kelurahan Pasar Benai, Kecamatan Benai.
Tiga titik ruas jalan ini, adalah ruas jalan kabupaten yang menghubungkan ke jalan provinsi dan nasional. Ruas jalan kabupaten, dibangun dengan dana APBD kabupaten. Dilewati semua kendaraan, baik pribadi dan umum. Baik roda dua hingga truk over kapasitas milik perusahaan yang beroperasi di Kuansing.
Semuanya bebas lewat. Tetapi ketika terjadi kerusakan, pemerintah yang menanggung beban perbaikan dan perawatan kembali. Sementara truk-truk milik perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Kuansing, hanya diam dan tak mau ikut bertanggungjawab.
Makanya, untuk memelihara ruas jalan kabupaten itu dari kerusakan ini, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing untuk memasang portal di ruas jalan itu.
Kebijakan pemasangan portal ini, juga berdampak truk-truk milik perusahaan itu tidak bisa lewat dan terjadi antrean panjang. Seperti yang terjadi di ruas Jalan Simpang Mangga Benai. Tapi Bupati Suhardiman Amby tetap tidak bergeming untuk membongkar portal.
Sebagian, ada juga yang membandel. Portal yang dipasang, ditabrak hingga bengkok dan ada juga yang dilepas oleh oknum yang tidak dikenal. Bupati Kuansing H Suhardiman Amby menanggapi itu dengan santai.
"Menegakkan aturan di negara kita memang berat. Tetapi kalau kita menyerah, aset daerah akan luluh lantak,"kata Suhardiman Amby, Rabu (12/11/2025) kepada Riaupos.co.
Suhardiman Amby menjelaskan mengapa kebijakan itu ia buat. Jalan itu, lanjut Suhardiman Amby, adalah jalan rakyat yang dibangun dengan uang rakyat Kuansing. Tetapi hancur, oleh mobil muatan over kapasitas (ODOL) perusahaan. Plat non BM, bayar pajak tidak di Rau, sopir bukan warga tempatan. Tetapi yang kena dampak lingkungan atau sakit paru-paru karena debu dan asap warga Kuansing. Sementara, CSR tidak jelas.
"Lalu apa lagi yang kita harap dari kehadiran perusahan mereka di Kuansing. Tapi herannya, ada oknum warga masyarakat yang tak peduli. Malah memasang spanduk macam-macam, bahkan ada yang membuli saya. Tapi itu tidak menjadi persoalan baginya. Mungkin masih belum paham," ujarnya.
Bila jalan mau dibuka ada beberapa syarat yang harus diikuti. MoU, penuhi kewajiban dan tanggung jawab sesui peraturan perundangan serta sesuaikan mobil angkutan dan muatan sesuai kelas jalan (kendaranan yang di izinkan berat beban 8 ton, berat mobil 4 ton/Colt Diesel. Sedangkan mobil ODOl dilarang lewat karena tidak sesui dengan kelas jalan).
Mobil besar atau beban berat di atas 12 ton, mau digunakan untuk angkutan oleh perusahaan, pada prinsipnya Pemda dapat menyetujui. Akan tetapi perusahaan berkewajiban membangun terlebih dahulu jalan beton atau rigit aspal kelas A.
"Pada intinya, naikkan kelas jalan Pemda Kuansing dari kelas C ke kelas A. Sesuai ketentuan undang-undang," ujarnya.
Untuk tenaga kerja, ia mewajibkan seluruh perusahan menerima 70 persen tenaga kerja lokal.(dac)
Editor : Edwar Yaman