Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

950 Rakit PETI Masih Beraktivitas

Tim Redaksi • Rabu, 21 Januari 2026 | 10:37 WIB

Aparat kepolisian melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/1/2026).
Aparat kepolisian melakukan penertiban aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (20/1/2026).

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Camat dan kepala desa (Kades) se-Kuantan Singingi (Kuansing) diminta untuk menyosialisasikan soal izin pertambangan rakyat (IPR) ke masyarakat. Pihak yang masih menggeluti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), diharap segera mengurus IPR di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM RI.

Diberitakan sebelumnya, dari 14.000 hektare lahan yang diusulkan ke Pemerintah  Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 2.635 hektare lahan sudah ditetapkan sebagai WPR. Lahan ini berada di tujuh kecamatan dan 30 blok.

Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjelaskan, usulan lahan lainnya di delapan kecamatan, tidak bisa disetujui. Karena masuk dalam kawasan. Lahan yang disetujui cukup memadai bagi masyarakat yang ingin melanjutkan aktivitas pertambangan emas.

Saat ini, rakit PETI yang masih beraktivitas tinggal sekitar 950 unit. “Bila masing-masing mengelola dua hektare lahan, ini sudah cukup. Tetapi ikuti aturannya, urus IPR-nya,” paparnya. ‘’IPR itu bisa dikelola orang perorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi. Orang perorangan bisa mengantongi IPR maksimal lima hektare, kelompok atau koperasi 10 hektare,’’ tambahnya.

Editor : Arif Oktafian
#rakit peti #aparat kepolisian #tambang emas #ipr