TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Camat dan kepala desa (Kades) se-Kuantan Singingi (Kuansing) diminta untuk menyosialisasikan soal izin pertambangan rakyat (IPR) ke masyarakat. Pihak yang masih menggeluti aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), diharap segera mengurus IPR di wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh Menteri ESDM RI.
Diberitakan sebelumnya, dari 14.000 hektare lahan yang diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebanyak 2.635 hektare lahan sudah ditetapkan sebagai WPR. Lahan ini berada di tujuh kecamatan dan 30 blok.
Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM menjelaskan, usulan lahan lainnya di delapan kecamatan, tidak bisa disetujui. Karena masuk dalam kawasan. Lahan yang disetujui cukup memadai bagi masyarakat yang ingin melanjutkan aktivitas pertambangan emas.
Saat ini, rakit PETI yang masih beraktivitas tinggal sekitar 950 unit. “Bila masing-masing mengelola dua hektare lahan, ini sudah cukup. Tetapi ikuti aturannya, urus IPR-nya,” paparnya. ‘’IPR itu bisa dikelola orang perorangan, kelompok masyarakat maupun koperasi. Orang perorangan bisa mengantongi IPR maksimal lima hektare, kelompok atau koperasi 10 hektare,’’ tambahnya. Editor : Arif Oktafian