TELUKKUANTAN(RIAUPOS.CO)- Jembatan darurat di Sungai Sinambek, dilaporkan nyaris ambruk. Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing menyebut kondisi tersebut disebabkan oleh kendaraan bermuatan berlebih (overload) yang melintas di atas jembatan. Itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kuansing, Hendri Wahyudi SE, Selasa (3/2/2026), di Telukkuantan.
Menurut Hendri Wahyudi, sejak awal kapasitas jembatan darurat tersebut memang sudah tidak lagi mampu menahan beban angkutan berat, terutama kendaraan pengangkut sawit, pupuk, dan material lainnya.
Karena itu, Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby, telah menginstruksikan Dishub Kuansing untuk memasang portal pembatas guna membatasi muatan kendaraan yang melintas.
Baca Juga: Diikuti Intel, Anies Ajak Foto Bareng
Kini, kekhawatiran Bupati tersebut terbukti. Dampak kendaraan overload tidak hanya menyebabkan kerusakan jalan yang cepat, tetapi juga mengancam keselamatan jembatan.
“Bukan hanya jalan yang cepat rusak, jembatan pun kini nyaris ambruk,” katanya.
Hendri mengungkapkan, kondisi defisit anggaran daerah saat ini membuat pemerintah harus memilah kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas. Oleh sebab itu, langkah antisipasi melalui pemasangan portal dinilai menjadi solusi sementara yang paling memungkinkan.
“Atas instruksi Bupati, Dishub bersama pemerintah kecamatan melakukan upaya antisipasi dengan membuat dan memaksimalkan portal pembatas,” jelasnya.
Baca Juga: ALAMAAK! Buaya
Namun diakuinya masih ada yang ngeyel. Faktanya, jembatan darurat itu sekarang nyaris ambruk dan tidak bisa dilalui lagi. Sebagai langkah tegas, Dishub Kuansing memutuskan untuk menutup ruas jalan tersebut dan mengalihkan arus lalu lintas ke jalur alternatif. Portal yang telah terpasang juga akan dimaksimalkan agar tidak terjadi kerusakan jalan dan jembatan di titik lain.
Tindakan ini menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307, yang menyebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditetapkan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
Selain itu, pembatasan tonase juga mengacu pada Pasal 19 dan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2009, yang mengatur tentang kelas jalan dan kemampuan daya dukung jalan terhadap beban kendaraan.
Baca Juga: IKTS Bersama PBBI Salurkan Sembako Imlek
“Kami mengimbau kesadaran masyarakat dan perusahaan angkutan agar mematuhi batas tonase sesuai kelas dan kemampuan beban jalan. Ini demi keselamatan bersama dan menjaga infrastruktur yang ada,” pungkas Hendri.(dac)
Editor : Edwar Yaman