TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Lagi, korban meninggal pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) saat beraktivitas bertambah. Kali ini yang menjadi korban adalah P warga Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah.
P, tertimbun tanah yang longsor saat melakukan aktivitas PETI jenis setingkai di area perkebunannya bersama rekan-rekannya.
Menurut informasi yang diterima Riaupos.co dari Kepala Desa Pulau Aro, Erlianto Jumat (6/2/2026) malam, area perkebunan itu merupakan area kebun miliknya sendiri.
"Dia (P) beraktivitas di area kebun miliknya sendiri," kata Erlianto.
Namun ia tidak mengetahui secara persis kejadiannya. Sebab, ia sendiri tengah berada di luar saat kejadian yang menimpa warganya itu.
P, kata Erlianto bekerja dengan beberapa orang temannya. Teman kerjanya itu, tidak tetap dan sering berganti. P sendiri dimakamkan Sabtu (7/2/2026) pagi ini.
Erlianto menghimbau agar warganya tidak lagi melakukan aktivitas PETI. Tetapi bisa mengurus izin pertambangan rakyat. Sehingga lingkungan tak bertambah parah.
Sementara Kapolsek Kuantan Tengah, AKP Linter Sihaloho yang dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026), membenarkan adanya peristiwa itu.
Menurut Linter, kejadian ini berawal pada hari Jumat tanggal 6 Februari tahun 2026 sekira pukul 08.30 Wib, dimana, P (korban) pergi ke lokasi tempat bekerja melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) jenis Stingkai atau mesin robin di Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah.
Namun sekitar pukul 15.00 Wib, Arel keluarga P meminta pertolongan kepada masyarakat Desa Pulau Aro.
Ia mengatakan, P tertimbun longsoran tanah pada saat melakukan aktivitas PETI Stingkai atau mesin robin di kawasan Kapan Bola, Desa Pulau Aro Kecamatan Kuantan Tengah. Kemudian masyarakat langsung menuju lokasi untuk melakukan evakuasi.
Sekira pukul 17.30 Wib, P berhasil dilakukan evakuasi oleh masyarakat Desa Pulau Aro dalam keadaan meninggal dunia.
Kemudian P dibawa kerumah duka di Dusun Pulau-Pulau Desa Pulau Aro.
"Sesuai arahan pak Kapolres, kami menghimbau hentikan aktivitas PETI," ujarnya. (dac)
Editor : Eka G Putra