TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) -- Pemkab lewat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuansing, tengah menggodok Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Inisiasi Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah didasarkan sebagai langkah pencegahan, penanganan dan penanggulangan bencana daerah.
Dimana, setiap tahunnya Kabupaten Kuansing termasuk daerah yang menjadi langganan banjir maupun kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Saat terjadi bencana daerah seperti itu, maka perlu penanggulangan lintas sektoral atau OPD di lingkungan Pemkab Kuansing.
Tidak hanya tertumpu pada BPBD Kuansing tetapi juga perlu melibatkan Satpol PP-PKP, Dinas PUPR, Dinas Sosial PMD, Dinas Perkim, Kesehatan dan lainnya.
"Atas dasar kondisi itu, maka kita susun Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah yang selama ini belum ada," ungkap Kalaksa BPBD Kuansing, H Yulizar lewat Sekretaris BPBD Kuansing Marel H ST MT menjawab Riaupos.co, Jumat (13/2/2026).
Sekarang Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah ini sedang di susun dan konsultasi pada Kementerian Hukum Provinsi Riau.
Mereka juga berharap, Ranperda ini bisa tuntas di tahun 2026. "Kita memang tidak menginginkan terjadinya bencana di daerah kita. Tetapi kita harus tetap waspada," ujarnya.
Selain itu, di internal BPBD Kuansing sendiri juga akan terjadi perubahan. BPBD Kuansing yang sekarang dipimpin oleh Kalaksa kedepan akan berubah menjadi Kepala Badan sesuai Permendagri nomor 18 tahun 2025.
Editor : Rinaldi