Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

DPRD Kuansing: Pinjaman Harus Selesaikan Tunda Bayar

Desriandi Candra • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:05 WIB

JUPRIZAl
JUPRIZAl

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Rencana Pemkab Kuansing mengajukan pinjaman ke Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), untuk melunasi utang tunda bayar, mendapat tanggapan dari Ketua DPRD Kuansing H Juprizal SE MSi. 

Menurutnya, pinjaman itu harus digunakan secara tepat dan cermat. Misalnya, digunakan ntuk melunasi semua tunda bayar yang kini dialami Pemkab Kuansing. 

Di mana dari hasil review Inspektorat Kabupaten Kuansing, jumlah tunda bayar (TB) yang harus diselesaikan Pemkab Kuansing sebesar Rp169.029.832.936. 

Angka itu terdiri dari tunda bayar tahun 2024 sebesar Rp42.309.018.191,00 dan tunda bayar tahun 2025 sebesar Rp126.720.814.745. 

‘’Penyelesaian tunda bayar ini sangat penting, kalau bisa lunas seluruhnya di tahun 2026. Sehingga tidak menumpuk di tahun berikutnya,’’ ujar Juprizal menjawab Riau Pos, Selasa (24/2). 

Peminjaman di BRK Syariah sekitar Rp50 miliar, bisa digunakan untuk menuntaskan utang tunda bayar yang sifatnya wajib dan mengikat. Termasuk gaji ke-13 (THR) yang harus dibayarkan pemkab pada semua ASN di lingkungan Pemkab Kuansing satu pekan sebelum Idulfitri. Ada juga dana desa dan lainnya yang sifatnya wajib dan mengikat. 

Sementara, pinjaman ke PT SMI sebesar Rp50 miliar bisa digunakan untuk melunasi utang tunda bayar bersifat fisik seperti pada pihak ketiga atau rekanan yang sudah menunggu lama. 

Selain mengajukan pinjaman, Juprizal menyarankan agar semua OPD melakukan rasionalisasi kegiatan. Namun tetap memperhatikan skala prioritas dan mengikat.

Solusi lainnya adalah dengan menggenjot capaian pendapatan asli daerah (PAD). Tim PAD Pemkab Kuansing harus memaksimalkan potensi PAD yang ada. Seperti opsen pajak kendaraan, pajak atau retribusi perkebunan. 

‘’Mereka yang memiliki kebun kelapa sawit 24 hektare ke atas bisa dikenakan pajak atau retribusi usaha perkebunan,’’ ujarnya.(dac)

Editor : Arif Oktafian
#tunda bayar #pt sarana multi infrastruktur #ketua dprd kuansing #BRK Syariah #dprd kuansing