Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemkab Kuansing-BRK Syariah Teken MoU, Rp50 Miliar Siap Dikucurkan

Desriandi Candra • Kamis, 5 Maret 2026 | 21:00 WIB

Bupati Suhardiman Amby, Wabup Muklisin bersama Plt Direktur Utama BRK Syariah Pusat Helwin Yunus  foto bersama usai MoU tentang Layanan Jasa Perbankan dan Akad Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Kuansing
Bupati Suhardiman Amby, Wabup Muklisin bersama Plt Direktur Utama BRK Syariah Pusat Helwin Yunus foto bersama usai MoU tentang Layanan Jasa Perbankan dan Akad Pembiayaan Pemerintah Kabupaten Kuansing

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Kuansing-BRK Syariah, Kamis (5/3/2026) melakukan penandatangan MoU tentang Layanan Jasa Perbankan dan akad pembiayaan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

Penandatangan itu langsung dilakukan di gedung BRK Syariah Pusat di Pekanbaru oleh Bupati Kuansing, Dr H Suhardiman Amby MM dan Plt Direktur Utama BRK Syariah, Helwin Yunus.

Kesepakatan kedua belah pihak ini disaksikan Wakil Bupati H Muklisin, Sekda Zulkarnain ST MSi, Asisten III Drs Azhar MM, Kepala Bappeda Litbang Hendra Roza, Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi AP MIP, Kepala Bapenda Kuansig Dr H Masrul Hakim MPd, Kepala BKPP Kuansing Drs Muradi MSi, Inspektur inspektorat Kuansing Drs Rustam, Sekwan Andi Zulfitri ST MSc, Kepala Cabang BRK Syariah Teluk Kuantan Fikri Jamil serta para direksi di BRK Syariah.

Menurut Kepala BPKAD Kuansing, Jafrinaldi AP MIP, penandatangan yang dilakukan kedua belah pihak itu menindaklanjuti pengajuan pinjaman yang dilakukan Pemkab Kuansing sebesar Rp50 miliar.

"Ini adalah tindaklanjut usulan kita, Pemkab Kuansing pada BRK Syariah. Dan disetujui Rp50 miliar," kata Jafrinaldi.

Dengan sudah ditandatanganinya kesepakatan kedua belah pihak, maka pinjaman sebesar Rp50 miliar itu siap dikucurkan oleh BRK Syariah.

Dana pinjaman Rp50 miliar itu, diperuntukkan untuk urusan wajib yang mengikat. Seperti pembayaran gaji ke 13 atau THR, TPP pegawai dilingkungan Pemkab Kuansing termasuk sisa dana Siltap ADD desa Januari 2026 yang belum dibayarkan.

Sesuai regulasi, kata Jafrinaldi, pinjaman ini akan dilunasi dalam satu tahun berjalan. (dac)

Editor : M. Erizal
#teken mou #pemkab kuansing #BRK Syariah