TERTIB LALULINTAS

Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online dan Bisa Langsung Diantar ke Rumah

Nasional | Selasa, 21 November 2023 - 14:30 WIB

Begini Cara Perpanjang SIM Secara Online dan Bisa Langsung Diantar ke Rumah
ILUSTRASI (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu berkas yang harus selalu dibawa ketika berkendara. Perpanjangan SIM dilakukan setelah 5 tahun dari tanggal pendaftaran surat tersebut dan dahulu harus dilakukan melalui layanan SIM keliling maupun SIM corner yang tersedia di beberapa pusat perbelanjaan.

Saat ini, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, bahkan berkas tersebut dapat langsung dikirim ke rumah ketika sudah diterbitkan.


Layanan yang merupakan inovasi baru dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) POLRI ini diberi nama SIM Nasional Presisi (SINAR).

Hal yang Perlu Dipersiapkan

Pemohon diharapkan untuk mempersiapkan beberapa berkas sebelum melakukan proses perpanjangan SIM secara online.

Hal pertama yang perlu dipersiapkan adalah pas foto yang memiliki latar belakang berwarna biru. Pas foto tersebut digunakan untuk menjadi foto SIM yang baru.

Selain itu berkas-berkas seperti KTP Elektronik, Foto SIM lama yang masih aktif, serta tanda tangan yang dibubuhkan di atas kertas putih juga perlu dipersiapkan.

Selain itu pemohon diharapkan telah melakukan tes kesehatan melalui laman erikkes.id dan melakukan tes psikologi melalui app.eppsi.id . Kedua website tersebut dapat diakses langsung melalui gawai anda.

Cara Perpanjangan SIM Online

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulai proses perpanjang SIM secara online adalah dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store maupun Apple Store apabila menggunakan gawai berbasis iOS.

Pemohon kemudian diminta untuk melakukan registrasi dengan cara mengisi nomor telepon yang nanti akan digunakan sebagai sarana untuk mengirim kode verifikasi one time password (OTP).

Setelah itu pemohon akan menerima kode OTP melalui SMS. Pemohon dapat membuat PIN dan mengkonfirmasi PIN setelah memasukkan kode OTP tersebut.

Langkah berikutnya adalah mengisi data-data berupa alamat email, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama lengkap sesuai dengan KTP.

Nantinya email yang ditulis tersebut digunakan untuk mengkonfirmasi serta proses aktivasi akun pada layanan SINAR.

Pemohon akan diminta melakukan foto liveness untuk proses verifikasi berkas KTP Elektronik. Pemohon dapat memulai lakukan pengurusan perpanjangan SIM.

Proses tersebut dilakukan dengan cara menekan menu SIM dan langsung memilih menu Perpanjangan SIM.

Setelah itu pemohon akan diminta memasukkan seluruh berkas-berkas pendukung yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Pemohon dapat langsung memilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM mereka dan langsung memasukkan rekening pengembalian dana.

Rekening tersebut digunakan untuk mengembalikan biaya apabila proses permohonan perpanjangan SIM ditolah oleh pihak SATPAS karena berkas yang dikirim belum memenuhi persyaratan.

Selanjutnya pemohon dapat memilih metode pengambilan SIM. Pengguna dapat memilih antara diambil di kantor SATPAS terdekat atau dikirim langsung ke rumah.

Bila pemohon memilih untuk dikirim langsung ke rumah, mereka hanya tinggal mengisi alamat tempat tinggal.

Setelah itu pemohon melakukan pembayaran dengan melihat nomor virtual account. Virtual account tersebut merupakan VA yang diterbitkan oleh Bank BNI.

Apabila pembayaran terkonfirmasi pengguna tinggal menunggu SIM diantarkan langsung ke alamat rumah.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook






EPAPER RIAU POS  2-des.jpg





riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com