Arif Rahman Dihukum Sepuluh Bulan Penjara

Nasional | Jumat, 24 Februari 2023 - 12:31 WIB

Arif Rahman Dihukum Sepuluh Bulan Penjara
Arif Rahman Arifin bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Arif Rahman Arifin bersalah melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Polisi Yosua Hutabarat. Dia dinyatakan melanggar pasal 48 juncto pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim Ketua Ahmad Suhel membacakan secara langsung putusan tersebut, Kamis (23/2). ''Menyatakan terdakwa Arif Rahman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama,'' putus hakim.

Yamaha Alfa Scorpii

Atas pelanggaran hukuman itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dan hukuman denda kepada Arif Rahman. ''Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta,'' tegas hakim Suhel. Apabila pidana denda tidak dilaksanakan, lanjut dia, Arif Rahman harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan.

Putusan tersebut memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam surat tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Arif Rahman satu tahun penjara. Namun, majelis hakim menilai hukuman yang pas untuk Arif Rahman adalah sepuluh bulan penjara. Hukuman itu dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan selama perkara berjalan.

Arif Rahman merupakan salah seorang anak buah Ferdy Sambo. Dia terseret perkara pembunuhan berencana yang menyebabkan Yosua kehilangan nyawa. Salah satu hal yang meringankan hukuman Arif Rahman adalah belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga. Kemudian dia dinilai bersikap sopan selama persidangan berlangsung.

Selain itu, majelis hakim juga menghargai sikap kooperatif Arif Rahman. ''Sehingga membuat pengungkapan peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang,'' ujarnya. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim hanya menyebut Arif Rahman telah melakukan tindakan yang bertentangan dengan asas profesionalisme sebagai personel Polri.

Atas putusan tersebut, keluarga Arif Rahman menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim. ''Terimakasih banyak untuk majelis hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya,'' kata Nadia. Dia adalah istri dari Arif Rahman. Kemarin Nadia dan keluarga Arif Rahman turut hadir menyaksikan sidang putusan di PN Jaksel.

Muhammad Arifin Rahim yang tidak lain ayah dari Arif Rahman juga turut menyaksikan langsung pembacaan putusan untuk putranya. Usai sidang, dia menyampaikan harapannya agar Arif Rahman yang sudah dihukum Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) bisa kembali berdinas di Polri. ''Saya mohon kepada kapolri, mudah-mudahan bisa menerima kembali putra saya (Arif Rahman),'' kata pria yang juga mengaku sebagai purnawirawan Polri itu.

Tidak hanya Arif Rahman, kemarin PN Jaksel menjadwalkan sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Namun agenda tersebut batal terlaksana. Majelis hakim menyampaikan bahwa putusan untuk kedua terdakwa itu belum siap. Karena itu sidang pembacaan putusan untuk mereka berdua ditunda sampai Senin (27/2) pekan depan.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil keputusan atas putusan untuk Arif Rahman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan bahwa mereka masih perlu memelajari putusan tersebut. ''Kami masih mempunyai waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap,'' ungkap dia kemarin.(syn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook





EPAPER RIAU POS  30-mei-2023.jpg





riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com