Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Dorong THR Dipercepat

T
Penulis: Tim Redaksi❯

Edy Wuryanto  Anggota Komisi IX DPR RI
Edy Wuryanto Anggota Komisi IX DPR RI


Advertisement

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) dikhawatirkan berimbas pada pencairan tunjangan Hari Raya (THR). Pembayarannya bisa molor. Ya, pemerintah telah menetapkan WFA bagi pekerja/buruh dari sebelum hingga sesudah Hari Raya Idulfitri 2026.

Pekerja/buruh didorong untuk WFA pada 16-17 Maret serta 25-27 Maret 2026. Bukan hanya untuk mengantisipasi lonjakan penumpang pada arus mudik dan balik, tetapi juga mendongkrak ekonomi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, lamanya waktu libur dikhawatirkan dapat membuat perusahaan atau pemberi kerja lalai membayarkan hak THR pekerja/pegawai tepat waktu. Karena itu, dia mendorong agar pembayaran dipercepat. “Maka, kami minta pembayaran THR H-21,” ujarnya, Selasa (24/2).

Advertisement

Menurutnya, kelalaian atas pembayaran THR bukan barang baru. Hal tersebut terus berulang lantaran tidak pernah ada sanksi tegas dari pemerintah.

Senada, anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menilai, kebijakan pemberian THR yang masih diberikan H-7 dikhawatirkan akan menghambat tujuan awal WFA. Karena itu, ia sepakat pembayaran THR dimajukan. “Jangan H-7, tetapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri,” katanya.

Dia menilai, langkah ini memiliki banyak manfaat strategis. Selain mendongkrak perekonomian, pembayaran THR lebih awal juga bisa memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran.(mia/ttg/jpg)

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

 Said Iqbal Bakal Dilantik Jadi Penasihat Presiden  

Said Iqbal Bakal Dilantik Jadi Penasihat Presiden  

said iqbal dikabarkan akan dilantik sebagai penasihat presiden bidang ketenagakerjaan untuk memperkuat suara buruh di pemerintahan

Kepala Daerah Dilarang Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal 

Kepala Daerah Dilarang Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal 

KPK larang kepala daerah beri THR dan hibah ke instansi vertikal demi cegah korupsi dan konflik kepentingan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer