Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sektor Swasta Diimbau WFH Jumat

j
Penulis: jpg❯
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kebijakan work from ho­me (WFH) atau bekerja dari rumah setiap Jumat tak hanya buat aparatur sipil negara (ASN), pemerintah juga mengimbau sektor swasta menerapkan hal yang sama. Aturan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang WFH dan program optimasi pemanfaatan energi di tempat kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menuturkan, imbauan WFH bagi pekerja atau buruh berlangsung satu hari kerja dalam sepekan dan disesuaikan dengan kondisi perusahaan. Termasuk, soal jam kerja hingga penentuan hari WFH.

Advertisement

”Ketika ingin inline dengan teman-teman ASN pilihannya Jumat. Tapi masing-masing perusahaan tentu memiliki karakteristik kekhasan masing-masing, sehingga teknisnya kita kembalikan kepada perusahaan,” paparnya dalam konferensi pers di kantor Kemenaker, Jakarta. 

Pelaksanaan WFH dikecualikan untuk sektor esensial, seperti kesehatan, energi, infrastruktur, pelayanan masyarakat, retail, industri pabrik, jasa, transportasi dan logistik, dan keuangan.

Advertisement

Tak Potong Upah 

Aturan WFH tidak memotong upah atau gaji serta mengurangi cuti tahunan. Yassierli menekankan bahwa pekerja yang bekerja dari rumah harus tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan juga diminta memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga. Kemenaker meminta perusahaan melaporkan implementasi aturan tersebut dua bulan sekali.

Carlos Rajagukuk, anggota LKS Tripartit Nasional unsur serikat pekerja menjelaskan, surat edaran ini akan menjadi pedoman bekerja dan mendukung proses produksi di perusahaan. ”Surat edaran ini menjawab keraguan tentang WFH. Pemerintah memastikan tidak ada pengurangan hak-hak,” paparnya.

Dikritik

WFH ASN setiap Jumat menuai kritik dari Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat. Dia menilai aturan tersebut berpotensi melenceng dari tujuan awal yaitu penghematan energi dan justru menjadi celah liburan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Menaker Minta BRICS Susun Peta Kebutuhan Naker Masa Depan

Menaker Minta BRICS Susun Peta Kebutuhan Naker Masa Depan

Menaker Yassierli mendorong BRICS menyusun peta kebutuhan keterampilan tenaga kerja masa depan menghadapi transformasi industri.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer