Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemendag Kaji Revisi UU Perlindungan Konsumen

j
Penulis: jpg❯
BUDI SANTOSO. (JPG)
BUDI SANTOSO. (JPG)

Advertisement

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Lonjakan kasus transaksi digital mendorong pemerintah mempercepat pembaruan regulasi perlindungan konsumen. Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindu­ngan Konsumen (UUPK) yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan perkembangan perdagangan saat ini.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, regulasi yang telah berlaku hampir tiga dekade tersebut masih memiliki sejumlah kelemahan, baik dari sisi substansi maupun implementasi. 

“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, mulai dari tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, hingga kelembagaan. Ada norma yang sulit diimplementasikan dan ada pula yang sudah tidak sesuai dengan perkemba­ngan,” ujarnya, akhir pekan kemarin. 

Advertisement

Menurut dia, perubahan pola perdagangan, terutama pesatnya transaksi melalui platform digital, menjadi alasan utama perlunya revisi aturan. Perdagangan berbasis elektronik memun­culkan berbagai persoalan baru. Mulai dari peni­puan daring, pinjaman online ilegal, hingga peredaran barang palsu dan tidak memenuhi standar.

Selain itu, praktik iklan menyesatkan serta penggunaan pola manipulatif dalam pemasaran digital juga dinilai semakin merugikan konsumen.

Advertisement

Data Kemendag, menunjukkan mayoritas pengaduan konsumen kini berasal dari transaksi daring. Sejak 2021 hingga Maret 2026, tercatat 37.813 aduan, dengan 94,73 persen di antaranya berasal dari perdagangan online. 

“Sektor pakaian dan alat rumah tangga menjadi yang paling banyak diadukan, yakni 14.737 laporan atau sekitar 51,1 persen,” kata Budi.

Di sisi lain, tingkat kesadaran konsumen juga terus meningkat. Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional pada 2025 mencapai 63,44, naik dari 60,11 pada 2024. Hal ini menunjukkan konsumen semakin aktif memperjuangkan haknya dan lebih selektif dalam memilih produk.

Pemerintah telah membentuk tim asistensi pengawasan perdagangan digital guna meningkatkan koordinasi penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan, baik di dalam negeri maupun lintas negara.(bry/dio/jpg)

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Minyakita Tidak Lagi untuk Bantuan Pangan

Minyakita Tidak Lagi untuk Bantuan Pangan

Kemendag hentikan Minyakita sebagai bantuan pangan, kini difokuskan untuk distribusi di pasar rakyat seluruh Indonesia.

Januari Sampai Maret, Ekspor Produk Halal Indonesia Capai 15,64 Miliar Dolar AS

Januari Sampai Maret, Ekspor Produk Halal Indonesia Capai 15,64 Miliar Dolar AS

Ekspor produk halal Indonesia mencapai 15,64 miliar dolar AS pada triwulan I 2026, didorong sawit, fesyen Muslim, dan kosmetik halal.

Kemendag: Harga Emas Turun Seiring Pergeseran Minat Investor

Kemendag: Harga Emas Turun Seiring Pergeseran Minat Investor

Harga emas turun pada awal Juni 2026 akibat pergeseran minat investor dan aksi ambil untung di pasar global.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer