Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

321 WNA Terduga Terlibat Judi Online Dipindahkan ke Kantor Imigrasi

j
Penulis: jpg❯
Sejumlah tersangka judi online dikawal ketat oleh aparat kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Ahad (10/5/2026). (HANUNG HAMBARA/JPG)
Sejumlah tersangka judi online dikawal ketat oleh aparat kepolisian keluar dari Hayam Wuruk Tower, Jakarta, Ahad (10/5/2026). (HANUNG HAMBARA/JPG)

Advertisement

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -  Polri masih mendalami keterlibatan 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap atas dugaan kasus judi online (judol) di kawasan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Kamis (7/5). Guna mempercepat pemeriksaan, polisi memindahkan para terduga pelaku itu ke sejumlah kantor imigrasi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, 321 WNA tersebut dipindahkan ke tiga lokasi. Sebanyak 150 orang ditempatkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang di Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 WNA lainnya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. 

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk mempercepat pemeriksaan administrasi keimigrasian, penelusuran identitas, hingga pendalaman kemungkinan keterlibatan para WNA dalam jaringan judol internasional yang beroperasi di Indonesia. ”Proses ini masih terus berjalan simultan. Kami berkoordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Kronologi Penggerebekan

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap 321 WNA pada Kamis (7/5). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online.

Advertisement

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, penyelidikan dilakukan dalam waktu cukup panjang sebelum akhirnya aparat melakukan penggerebekan. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan WNA dari berbagai negara.

Sebanyak 321 WNA yang ditangkap terdiri dari 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, lima warga negara Thailand, serta masing-masing tiga warga negara Malaysia dan Kamboja.

Menurut Wira, para pelaku ditangkap saat tengah menjalankan operasional judi online dan memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan tersebut. ”Ini dilakukan secara terstruktur dengan memanfaatkan sarana elektronik serta pola operasional digital lintas negara yang terorganisir,” ucapnya.

Barang Bukti 

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, HP, laptop, komputer, brankas, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing. Selain itu, polisi menemukan sekitar 75 domain internet dan situs yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Domain tersebut disebut menggunakan kombinasi karakter tertentu untuk menghindari pemblokiran.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Kapolres Siak Ingatkan Bahaya Judol bagi Keluarga

Kapolres Siak Ingatkan Bahaya Judol bagi Keluarga

Kapolres Siak mengingatkan bahaya judi online dan penipuan digital yang mengancam ekonomi serta keharmonisan keluarga.

764 Penerima PKH Meranti Terdeteksi Judi Online, Dinsos Verifikasi Data

764 Penerima PKH Meranti Terdeteksi Judi Online, Dinsos Verifikasi Data

Kepala Dinsos P3APPKB Kepulauan Meranti, Rokhaizal mengatakan pihaknya mendetekasi 764 Penerima PKH Meranti judi online.

Rehabilitasi Ratusan Korban Narkoba dan Judi dengan Zikir dan Jalan Tarekat

Rehabilitasi Ratusan Korban Narkoba dan Judi dengan Zikir dan Jalan Tarekat

Yayasan Az Zikra An Nuur di Rohil rehabilitasi ratusan korban narkoba dan judi online melalui zikir dan tarekat.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer