
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Rasio utang pemerintah meningkat menjadi 40,54 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025. Meski naik dibanding 39,81 persen pada 2024, pemerintah memastikan kondisi fiskal tetap aman. Alasannya, angka tersebut masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Penegasan itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menyampaikan tanggapan pemerintah atas pandangan fraksi-fraksi DPR dalam Rapat Paripurna mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2025, Selasa (14/7).
“Meski rasio utang meningkat, posisinya masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sehingga APBN tetap aman dan terkendali,” ujarnya.
Untuk menjaga kesinambungan fiskal, pemerintah menyiapkan empat strategi utama. Yakni, melakukan konsolidasi fiskal secara bertahap untuk memperkuat keseimbangan primer hingga kembali positif, mengoptimalkan penerimaan negara, meningkatkan kualitas belanja, serta mengelola portofolio utang secara aktif melalui instrumen seperti debt switch, buyback, dan konversi pinjaman.
Langkah tersebut ditempuh agar pembiayaan pembangunan tetap terjaga tanpa mengganggu kesehatan fiskal dalam jangka panjang. Di sisi penerimaan, pemerintah akan memperluas basis perpajakan tanpa menaikkan tarif.
Strategi itu ditempuh melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, serta sektor informal. Dalam dunia keuangan, shadow economy adalah seluruh aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai tambah, tetapi tidak tercatat secara resmi dalam statistik nasional dan luput dari sistem perpajakan.
“Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif. Caranya melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” kata Purbaya.
Menurut dia, pemerintah juga memperkuat pelayanan serta pengawasan perpajakan berbasis data untuk menutup berbagai potensi kebocoran penerimaan. Di sektor kepabeanan dan cukai, digitalisasi layanan dan pengawasan akan diperluas. Audit serta penindakan terhadap impor ilegal dan peredaran barang kena cukai ilegal juga akan ditingkatkan tanpa mengurangi kemudahan bagi investasi, ekspor, dan hilirisasi industri.
Dari sisi belanja, pemerintah menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja kementerian dan lembaga, efisiensi anggaran yang kurang produktif, serta peningkatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat. Sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah juga terus diperkuat.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



