
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menelaah kembali status hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah mengambil alih penyidikan tiga perkara dugaan korupsi. Langkah itu diawali dengan penerbitan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sprindik tersebut diterbitkan untuk perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Krakatau, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta perkara PT ASABRI. Dengan terbitnya sprindik baru, seluruh proses penyidikan kini menjadi kewenangan Kejagung.
Meski demikian, Anang menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam ketiga perkara tersebut. Termasuk Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, kini masih berstatus saksi dalam proses penyidikan Kejagung. ”Ya, (statusnya) saksi,” ujarnya, Rabu (15/7).
Baca Juga: 65 Merek Bakal Ramaikan GIIAS 2026
Menurut Anang, status tersangka yang ditetapkan Polri tidak otomatis gugur. Penyidik Kejagung akan meneliti kembali kelengkapan formil dan materiil perkara sebelum memutuskan penetapan status hukum berikutnya.
Untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah, Kejagung menunjuk 9 jaksa senior. Beberapa di antaranya berpengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang Supriatna menyampaikan bahwa 9 jaksa senior itu akan mengusut kasus dugaan korupsi dan TPPU yang semula ditangani oleh Polri. Yakni kasus terkait dengan Asabri, PLN batubara, dan kasus yang berkelindan dengan utang-piutang anak usaha BUMN, Krakatau Steel.
”Kami bentuk tim khusus, itu terdiri dari 9 orang. Sebagian besar penyidik-penyidik ini yang berasal mantan alumni KPK,” kata Anang pada Rabu (15/7). Menurut Anang, instansinya membentuk tim khusus berisikan 9 orang jaksa senior dengan tujuan mencegah resistensi.
Mengingat dalam kasus tersebut ada mantan pejabat Kejagung yang terseret, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian. Sehingga Kejagung memilih agar jaksa dari Jampidsus Kejagung tidak turut serta dalam penanganan kasus tersebut.
”Sebagian besar adalah alumni-alumni yang pernah di KPK. Tapi, dalam pelaksanaan, kami nanti tetap berkoordinasi dan berkolaborasi dengan penyidik awal dari Polri untuk saling melengkapi,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




