Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Status Eks Jampidsus Kembali Tersangka

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Hendardi. (Ketua Dewan Nasional Setara Institute)
Hendardi. (Ketua Dewan Nasional Setara Institute)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kembali bahwa eks Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penegasan tersebut sekaligus mengoreksi pernya­taan sehari sebelumnya yang menyebut Febrie berstatus saksi.

Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Kamis (16/7). ”Status tersangka ditegaskan dalam tiga surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru diterbitkan,” jelasnya.

Advertisement

Ketiga sprindik tersebut meliputi Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau, Sprindik Nomor 44 tentang dugaan korupsi proyek PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT ASABRI.

Penjelasan itu berbeda dengan per­nyataan Anang sehari sebelumnya. Pada Rabu (15/7), dia menyebutkan belum ada tersangka dalam tiga perkara tersebut. Saat itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri, disebut masih berstatus saksi.

Advertisement

Tuai Kritik

Perubahan penjelasan Kejagung tersebut menuai kritik dari kalangan masyara­kat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai inkonsistensi itu mencederai transparansi penegakan hukum.    

Menurut Hendardi, dalam sejumlah dokumen resmi Kejagung, status Febrie dan Don Ritto sempat tercantum sebagai saksi. Karena itu, perubahan penjelasan dari tersangka menjadi saksi, lalu kembali menjadi tersangka, dinilai membingungkan publik. ”Perubahan mendasar dari tersangka menjadi saksi ini cacat transparansi hukum,” tegasnya.

Hendardi juga menyoroti belum adanya langkah pengajuan pencekalan maupun penahanan dari Kejagung terhadap Febrie. Menurut dia, sebagai mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki akses dan jejaring luas, penahanan diperlukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun intervensi terhadap saksi.

Atas dasar itu, Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Penyidik Khusus

Usut Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Penyidik Khusus

Kejagung memastikan akan bentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang ke Luar Negeri, Ini Kata Menteri Imipas Agus Andrianto  

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang ke Luar Negeri, Ini Kata Menteri Imipas Agus Andrianto  

Febrie Adriansyah dan Advokat Don Ritto dilarang ke Luar Negeridan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun memberi merespon cepat

Tangani Asabri, Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Setahun Menjabat, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp12 M

Tangani Asabri, Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU Setahun Menjabat, Harta Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Naik Rp12 M

Febrie Adriansyah jadi tersangka dugaan korupsi dan TPPU. Polisi sita emas 74 kg, uang miliaran, serta dalami tiga perkara.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer