
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan penerimaan amplop berisi uang oleh Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas keputusan KPK yang menolak laporan gratifikasi terkait dugaan pemberian dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
Fickar berpandangan, dugaan tindak pidana tidak Pakar Hukum Desak KPK Usut Menhut serta-merta hilang hanya karena uang yang diterima telah dikembalikan maupun dilaporkan kepada KPK. Menurutnya, aspek pidana tetap harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. “Meski dikembalikan dan dilaporkan kepada KPK, namun peristiwa pidananya sudah terjadi meskipun dikembalikan,” kata Fickar dikonfirmasi, Ahad (19/7).
Ia menjelaskan, dugaan penerimaan tersebut dapat dikaji dalam perspektif tindak pidana korupsi, baik sebagai suap maupun gratifikasi. Karena itu, proses hukum dinilai penting untuk memastikan ada kepastian hukum serta memberikan efek jera bagi penyelenggara negara.
Akademisi Universitas Trisakti itu menekankan, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak muncul anggapan bahwa pejabat publik dapat terhindar dari proses hukum hanya dengan mengembalikan uang yang telah diterima.
“KPK harus memproses Menhut RJA yang telah melakukan Tipikor suap atau gratifikasi, agar ada selain penjeraan juga tidak terjadi tipu-tipu oleh Menhut atau menteri-menteri lainnya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin menyampaikan bahwa laporan tersebut ditolak karena objek yang dilaporkan telah menjadi bagian dari proses penegakan yang sedang berlangsung. “KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” ucap Aminuddin, Jumat (17/7) pekan lalu.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Dalam aturan itu disebutkan bahwa KPK tidak dapat menerima laporan gratifikasi apabila perkara yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat maupun penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum (APH).
Dengan demikian, dugaan pemberian amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni yang berkaitan dengan perkara Suhardiman diproses melalui jalur penyidikan, bukan mekanisme pelaporan gratifikasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan, proses di Direktorat Gratifikasi telah selesai, namun aspek penindakannya masih terus dikembangkan. “Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed. Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7) pekan lalu.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




