
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan beberapa saksi, salah satunya Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.
Dalam sidang ini, Nanang mengungkap fakta baru. Ia mengaku pernah menyerahkan uang sebesar 75.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,32 miliar (kurs Rp17.600 per dolar AS) kepada Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Kesaksian tersebut disampaikan Nanang ketika dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Nanang mengenai frekuensi penyerahan uang kepada Gus Alex.
“Menyangkut uang yang bapak serahkan ke Gus Alex dua kali atau satu kali?” tanya jaksa. “Dua kali,” jawab Nanang.
Nanang menjelaskan, penyerahan pertama dilakukan di kediaman Gus Alex yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat itu, uang yang diserahkan berjumlah 40.000 dolar AS.
Penyerahan berikutnya dilakukan pada Juli 2024. Lokasinya masih berada di kawasan Sawangan, meski Nanang tidak merinci tempat tersebut. Jaksa kembali memastikan total uang yang diberikan Nanang kepada Gus Alex dalam dua kali penyerahan tersebut.
“Jadi, jumlah yang pasti 75.000 US dolar toh, Pak? Dua kali penyerahan,” tanya jaksa menegaskan. “Iya, yang sebelum haji,” beber Nanang.
Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus oleh Biro Travel Pesona Mozaik. Uang itu disebut diberikan sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengelolaan kuota yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




