Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Staf Travel Akui Beri 75 Ribu Dolar AS ke Staf Yaqut

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). (Muhamad Ridwan/JPG)
Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026). (Muhamad Ridwan/JPG)

Advertisement

 

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan bebe­rapa saksi, salah satunya Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang.

Dalam sidang ini, Nanang mengungkap fakta baru. Ia mengaku pernah menye­rahkan uang sebesar 75.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp1,32 miliar (kurs Rp17.600 per dolar AS) kepada Staf Khusus Menteri Agama (Menag) periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.

Advertisement

Kesaksian tersebut disampaikan Nanang ketika diha­dirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/9).

Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Nanang mengenai frekuensi penyerahan uang kepada Gus Alex. 

Advertisement

“Menyangkut uang yang bapak serahkan ke Gus Alex dua kali atau satu kali?” tanya jaksa. “Dua kali,” jawab Nanang.

Nanang menjelaskan, penyerahan pertama dilakukan di kediaman Gus Alex yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat. Saat itu, uang yang diserahkan berjumlah 40.000 dolar AS.

Penyerahan berikutnya dilakukan pada Juli 2024. Lokasinya masih berada di kawasan Sawangan, meski Nanang tidak merinci tempat tersebut. Jaksa kembali memastikan total uang yang diberikan Nanang kepada Gus Alex dalam dua kali penyerahan tersebut. 

“Jadi, jumlah yang pasti 75.000 US dolar toh, Pak? Dua kali penyerahan,” tanya jaksa menegaskan. “Iya, yang sebelum haji,” beber Nanang.

Penyerahan uang itu diduga berkaitan dengan pengelolaan kuota haji khusus oleh Biro Travel Pesona Mozaik. Uang itu disebut diberikan sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengelolaan kuota yang digunakan untuk memberangkatkan jemaah ke Tanah Suci.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Jaksa Sebut Yaqut Rugikan Negara Rp622 M 

Jaksa Sebut Yaqut Rugikan Negara Rp622 M 

Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar dalam kasus kuota haji tambahan 2023-2024. Yaqut membantah menerima uang.

Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Cholil Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Dugaan korupsi pengelolaan kuota haji, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan negara Rp622 miliar.

Hari Ini Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Hari Ini Yaqut Cholil Qoumas Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer