
SURABAYA (RIAUPOS.CO) - Perlindungan hak cipta atas karya jurnalistik menjadi salah satu isu penting di tengah perkembangan kecerdasan buatan/Artificial Intelligent (AI) dan pemanfaatan konten oleh platform digital. RUU Hak Cipta dinilai perlu memperjelas hak ekonomi perusahaan pers, menjamin kompensasi yang layak bagi jurnalis sebagai pencipta, serta mengatur batas pemanfaatan karya jurnalistik oleh sistem AI.
Isu tersebut dibahas dalam Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 Sesi Panel 4 bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” yang dimoderatori Pemimpin Redaksi Tribun Jatim, Tri Mulyono. Panel menghadirkan Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Luqman Hakim; Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika; Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong; serta CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema, Lyza Anggraheni.
Wahyu Dhyatmika menyoroti pentingnya hak ekonomi jurnalisme untuk menjaga keberlanjutan produksi berita. Kerja jurnalistik membutuhkan investasi dan biaya yang terus berulang. Karena itu, pendapatan dari lisensi pemanfaatan konten dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi media untuk melanjutkan kerja peliputan.
Baca Juga: Razia Sarang Narkoba di Pangeran Hidayat dan Kampung Dalam, Lima Pria Diamankan
Menurut Wahyu, RUU Hak Cipta perlu memperjelas perlindungan karya jurnalistik sekaligus membangun ekosistem pemanfaatan konten yang lebih adil di era AI. Aturan baru juga perlu memberikan kejelasan mengenai batas perlindungan, pemanfaatan, dan mekanisme perizinan atas karya jurnalistik.
Wahyu mengusulkan pembentukan lembaga pengelolaan lisensi kolektif untuk mewakili media dalam bernegosiasi dengan platform digital dan membagikan pendapatan berdasarkan penggunaan konten. Mekanisme bersama ini dinilai penting, terutama bagi media lokal yang memiliki keterbatasan sumber daya untuk bernegosiasi dan mengurus lisensi secara mandiri.
Namun, pengelolaan kolektif membutuhkan mandat anggota yang sah, data penggunaan konten yang akurat, serta mekanisme pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan dalam asosiasi media saja tidak otomatis memberikan kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.
Baca Juga: Perkuat Komitmen Berantas Narkoba, Wakapolda dan Kapolres Bengkalis Deklarasi Rupat Utara Bersinar
Sementara itu, Luqman Hakim menjelaskan, perlindungan hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan atribusi dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberikan kewenangan untuk memanfaatkan karya secara komersial dan mendistribusikannya. Dalam hubungan antara wartawan dan perusahaan pers, kepemilikan serta pengelolaan hak perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku.
Luqman mengingatkan agar penerbitan sebuah karya tidak langsung dianggap sebagai pengalihan seluruh hak ekonomi kepada perusahaan pers. Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu diperhatikan dalam memahami status ciptaan yang dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan.
Luqman juga menekankan pentingnya memahami batas penggunaan karya jurnalistik. Pengambilan berita aktual dan penggunaan kutipan untuk kepentingan tertentu memiliki ketentuan tersendiri. Pencantuman sumber, menurut prinsip yang dijelaskannya, tidak serta-merta menjadi izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memanfaatkannya untuk kepentingan komersial. Tujuan, proporsi, konteks, dan dampak ekonomi perlu menjadi pertimbangan dalam menilai kewajaran penggunaan suatu karya.
Dari perspektif kebebasan pers dan hak pencipta, Mustafa Layong menilai perlindungan hak ekonomi perusahaan pers harus diimbangi dengan jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator yang menghasilkan karya. Pengaturan mengenai hak jurnalis sebagai pencipta perlu diperjelas, tidak hanya bergantung pada kontrak kerja antara wartawan dan perusahaan media.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!



