
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait status ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Kini, arah politik berada di tangan partai-partai pemilik kursi DPR.
Jika mayoritas parpol sepakat mengajukan pemakzulan (impeachment), posisi Gibran sebagai wapres bisa terancam. Lantas, bagaimana sikap parpol-parpol? Mayoritas masih terkesan wait and see. Hanya PDI Perjuangan yang secara terbuka meminta Gibran mundur dari jabatannya.
“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan setelah putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” tegas anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus.
Menurut dia, perdebatan hukum mengenai keabsahan syarat administratif pencalonan Gibran sebagai wapres telah berakhir. Putusan MA, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari putusan MK sebelumnya. “Putusan MA dan MK itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum,” ujarnya.
Deddy menilai, ruang perdebatan mengenai dugaan cacat administratif pencalonan wapres sudah tertutup. Persoalan kini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga moralitas dan etika dalam kehidupan publik. “Posisi Gibran kian terjepit di tengah pusaran legitimasi politik kontemporer,” katanya.
Dia menilai, keputusan untuk tetap bertahan di kursi wapres setelah rangkaian putusan pengadilan justru berpotensi menggerus wibawa jabatan tersebut. “Ada konsekuensi secara moral dan etis,” ujarnya.
Jika desakan mundur tidak direspons, dia meminta DPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional. “Apabila opsi ksatria berupa pengunduran diri sukarela itu diabaikan, Senayan bersiap mengambil alih panggung. Lembaga legislatif memiliki instrumen konstitusional untuk tidak tinggal diam,” ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengingatkan agar semua pihak memahami objek perkara secara utuh. Menurut Sugiat, perkara itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian.
Sementara itu, kedudukan wapres memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disamakan. Dia berharap lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk implikasinya terhadap pencalonan wapres.
“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegasnya.
Sikap serupa disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dia menegaskan, semua pihak harus mematuhi putusan MA. “Ya, kita harus taat terhadap putusan MA,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




