Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fraksi PDIP Desak Gibran Mundur  

R
Penulis: Redaksi❯
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)

Advertisement

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mah­kamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan terkait status ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Kini, arah politik berada di tangan partai-partai pemilik kursi DPR.

Jika mayoritas parpol sepakat mengajukan pemakzulan (impeachment), posisi Gibran sebagai wapres bisa terancam. Lantas, bagaimana sikap parpol-parpol? Mayoritas masih terkesan wait and see. Hanya PDI Perjuangan yang secara terbuka meminta Gibran mundur dari jabatannya. 

“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan setelah putusan MK dan MA hanya akan menjadikan dia bahan tertawaan publik. Saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat me­ngundurkan diri,” tegas anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Deddy Sitorus.

Menurut dia, perdebatan hukum mengenai keabsahan syarat administratif pencalonan Gibran sebagai wapres telah berakhir. Putusan MA, kata dia, tidak bisa dilepaskan dari putusan MK sebelumnya. “Putusan MA dan MK itu menjadi satu kesatuan pandangan dan pertimbangan hukum,” ujarnya.

Advertisement

Deddy menilai, ruang perdebatan mengenai dugaan cacat administratif pencalonan wapres sudah tertutup. Persoalan kini tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga moralitas dan etika dalam kehidupan publik. “Posisi Gibran kian terjepit di tengah pusaran legitimasi politik kontemporer,” katanya.

Dia menilai, keputusan untuk tetap bertahan di kursi wapres setelah rangkaian putusan pengadilan justru berpotensi menggerus wibawa jabatan tersebut. “Ada konsekuensi secara moral dan etis,” ujarnya.

Jika desakan mundur tidak direspons, dia meminta DPR mengambil langkah melalui mekanisme konstitusional. “Apabila opsi ksatria berupa pengunduran diri sukarela itu diabaikan, Senayan bersiap mengambil alih panggung. Lembaga legislatif memiliki instrumen konstitusional untuk tidak tinggal diam,” ujarnya.

Advertisement

Sementara itu, Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso mengingatkan agar semua pihak memahami objek perkara secara utuh. Menurut Sugiat, perkara itu berkaitan dengan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang diterbitkan kementerian. 

Sementara itu, kedudukan wapres memiliki dimensi konstitusional dan mekanisme hukum tersendiri. Karena itu, kedua persoalan tersebut tidak bisa serta-merta disamakan. Dia berharap lembaga berwenang memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut putusan MA, termasuk implikasinya terhadap pencalonan wapres. 

“Prinsipnya, kita menghormati independensi lembaga peradilan, menjunjung kepastian hukum, dan memastikan setiap persoalan ketatanegaraan diselesaikan melalui mekanisme konstitusional,” tegasnya.

Sikap serupa disampaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar. Dia menegaskan, semua pihak harus mematuhi putusan MA. “Ya, kita harus taat terhadap putusan MA,” ujarnya.

Advertisement
Editor : Arif Oktafian
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Berpotensi Geser Anggaran Lain, Hasto Kritik MBG

Berpotensi Geser Anggaran Lain, Hasto Kritik MBG

Hasto Kristiyanto mengkritik program MBG karena dinilai berpotensi menggeser anggaran sektor lain, termasuk pendidikan.

PDIP Ungkap Alasan Kehadiran Megawati di Harlah Pancasila

PDIP Ungkap Alasan Kehadiran Megawati di Harlah Pancasila

PDI Perjuangan menjelaskan kehadiran Ketua Dewan Pengarah BPIP sekaligus Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, dalam Upacara Hari Lahir

Saat Sidang Putusan Gibran di MK, Jokowi Temui Presiden Prabowo, Ajudan Sampaikan Hal Ini

Saat Sidang Putusan Gibran di MK, Jokowi Temui Presiden Prabowo, Ajudan Sampaikan Hal Ini

Joko Widodo (Jokowi) bertemu secara tertutup dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara saat Sidang putusan Gibran di MK.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer