Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kesaksian Ferry Boboho pada Sidang Febrie, Kode Lima Jari saat Minta Rp50 M

T
Penulis: Tim Redaksi❯
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Febrie Adriansyah dikawal ketat saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JPG)
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Febrie Adriansyah dikawal ketat saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Dery Ridwansah/JPG)

Advertisement

 
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Gestur lima jari itu terungkap sebagai kode permintaan Rp50 miliar dalam persidangan eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Kesaksian itu diungkapkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, orang kepercayaan Febrie di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/11). 

Ferry membongkar perbuatan Febrie yang telah menjadi terdakwa bersama advokat Don Ritto dan Nurman Herin. Dalam persidangan itu, Ferry bercerita bahwa dia awalnya dihubungi oleh seorang perempuan bernama Lucy Kweek yang merupakan kenalan Tan Kian. ”Lucy membawa kabar genting bahwa pengusaha properti kelas kakap, Tan Kian, tengah terseret pusaran kasus Jiwasraya,” ujarnya. 

Ferry lantas merapat dan menemui sang pengusaha. Di hadapan Ferry, Tan Kian memohon bantuan agar namanya bisa dibersihkan dari bidikan kejaksaan. ”Berbekal permohonan tolong itu, saya mene­mui Febrie Adriansyah yang saat itu memegang kendali penyidikan,” jelasnya.

Advertisement

Ferry menyatakan bahwa dia sekadar menyampaikan titipan pesan dan permohonan dari Tan Kian. Namun, respons Febrie justru menjadi awal dari teror bagi sang pengusaha. 

Kepada Ferry, mantan Jampidsus itu mengatakan bahwa status Tan Kian berada di ujung tanduk. ”Waktu itu Pak Febrie bilang, ‘Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan aja’,” ujar Ferry menirukan ucapan Febrie dengan nada datar di muka persidangan.

Ferry bercerita, Febrie men­dekatinya dengan menunduk dan bertanya nominal yang harus disiapkan. Lalu, Ferry menyebut jumlah tersebut terserah Febrie. ”Kemudian dia (Febrie, red) gini lima puluh, lima puluh M (miliar, red),” kata Ferry sambil menunjukkan gestur lima jari.

Advertisement

Jaksa memastikan apakah ucapan itu benar-benar keluar dari mulut terdakwa dan Ferry membenarkannya tanpa ragu. Pesan itu kemudian disampaikan Ferry kepada Tan Kian. Alih-alih minta Rp50 miliar, Ferry menyebut angka 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar. ”Saya minta nilai segitu,” ujarnya.

Bertahap dan Difoto

Tan Kian menyanggupi permintaan tersebut. Uang tunai Rp55 miliar diserahkan secara langsung oleh sang pengusaha dalam tiga tahap kepada Ferry. ”Sebagai bukti kelengkapan, saya bahkan sempat mengabadikan tumpukan uang itu dengan kamera ponselnya saat sudah terkumpul,” jelasnya. 

Setelah uang siap, instruksi selanjutnya turun dari Febrie. Ferry dilarang menyerahkan uang itu secara langsung kepadanya. ”Saya diperintahkan membawa Rp50 miliar ke kawasan Cipete, Jakarta Selatan, untuk diserahkan kepada seorang pria berambut putih yang mengenakan jaket jins biru,” ujarnya.
Pria berjaket jins itu tak lain adalah terdakwa Nurman Herin yang juga hadir dalam persidangan. Ferry langsung menunjuk muka Nurman. Pertemuan di Cipete berlangsung sangat singkat dan senyap. ”Pak Nurman langsung bilang, ’Ferry ya?’ Saya jawab iya, ini titipan buat Om Febrie. Sudah, salaman. Dia jalan. Saya balik,” papar Ferry merinci serah terima uang haram tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement
Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer